TUGAS MAKALAH
SISTEM PEMERINTAHAN
judul
LANDASAN, TUJUAN, DAN ASAS-ASAS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Dosen pembimbing
KHAMIM, S.H.I, S.H, M.H
KELOMPOK 4
ADHITIA NOVIANTI (4201314048)
KHAIRUL RAMADHAN (4201314059)
RESI MAULADAYANI (4201314004)
2A ASP D4
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
JURUSAN AKUNTANSI/PROGRAM STUDI ASP
D4
TAHUN
AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
Maha Kuasa atas segala rahmat, karunia terutama kesempatan yang telah diberikan
oleh-Nya, sehingga kami selaku penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah
ini.
Tanpa adanya kesempatan, tidak
mungkin kami selaku penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan
tuntas, walaupun masih banyak terdapat kekurangan. Judul makalah yang kami
bahas tentang “LANDASAN, TUJUAN, DAN
ASAS – ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA”.
Makalah ini dapat disusun berkat bantuan, bimbingan, dorongan,
dan saran dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, kami mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Khamim, S.H.I, S.H, M.H
yang telah memberi kesempatan dan memfasilitasi
kepada kami sehingga makalah ini bisa selesai dengan lancar dan juga
semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Sebagai manusia biasa, kami selaku
penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan, kekeliruan, baik dari segi isi maupun dari segi penulisannya.
Segala kritikan dan masukan dari semua pihak, akan menjadi pengalaman berharga
bagi kami selaku penulis demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh.
Pontianak,
5 Maret 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
1.1. Latar
Belakang Masalah................................................................................................. 1
1.2. Rumusan
Masalah.......................................................................................................... 4
1.3. Tujuan
Masalah.............................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 5
2.1.
Sejarah Pemnyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia...................................... 5
2.1.1. Masa Pemerintahan Orde Lama......................................................................... 5
2.1.2. Masa Pemerintahan Orde Baru.......................................................................... 8
2.1.3. Masa Pemerintahan Reformasi........................................................................... 12
2.2. Sistem Dalam
Penyelenggaraan Pemerintah Republik Indonesia................................... 18
2.3.. Landasan Penyelenggaraan Pemerintah
Republik Indonesia......................................... 18
1. Amandemen pertama pada sidang umum
MPR, disahkan 19 Oktober 1999.......... 19
2. Amandemen
kedua pada sidang umum
MPR, disahkan 18 Agustus 2000............. 22
3. Amandemen
ketiga pada sidang
umum MPR, disahkan 9 November 2001............ 29
4. Amandemen
keempat pada sidang
umum MPR, disahkan 10 Agustus 2002......... 38
2.4.. Tujuan Penyelenggaraan Pemerintah
Republik Indonesia............................................. 43
2.5.. Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintah
Republik Indonesia........................................ 45
BAB
III PENUTUP............................................................................................................. 48
3.1.. Kesimpulan..................................................................................................................... 48
3.2.. Saran dan Pendapat........................................................................................................ 50
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Sistem
Pemerintahan yang berlaku di dunia secara umum dibagi menjadi 3
yaitu Sistem Pemerintahan Parlementer, Sistem Pemerintahan
Presidensial dan Sistem Pemerintahan Campuran. Indonesia menggunakan Sistem
Pemerintahan Presidensial sejak tanggal 18 Agustus 1945, hal
ini dibuktikan oleh Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan Pasal 17 berisi :
1. Presiden
dibantu oleh menteri-menteri Negara
2. Menteri-Menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3. Setiap
Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4. Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran Kementrian Negara diatur oleh Undang-Undang
Tapi
pada prakteknya pemerintah pada masa itu banyak mengalami perubahan dinamika
sejarah sistem politik. Indonesia pernah merasakan jaman Demokrasi Parlementer,
era Demokrasi Terpimpin, era Demokrasi Pancasila, hingga Demokrasi Multipartai
di era Reformasi saat ini. Pasang surutnya sistem pemerintahan berpengaruh pada
pembangunan negeri ini. Tanpa kita sadari sistem pemerintahan sangat bepengaruh
dalam jalannya pemerintahan di negeri kita.
Berdasarkan UUD 1945, negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sesuai ketentuan
pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.
Sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang.
Mengingat wilayah Indonesia yang sangat
luas, UUD 1945 beserta perubahannya telah memberikan landasan konstitusional
mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Negara
mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.negara menurut
pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa
Indonesia seluruhnya. Inilah salah satu dasar negara yang tidak boleh
dilupakan.
Namun demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social untuk seluruh rakyat Indonesia, republik Indonesia dibagi dalam beberapa daerah, pembagian tersebut adalah konsekuensi logis dari sistem pemerintahan yang desentralistis dan demi kemudahan manajemen pemerintahan mengingat luas daerah yang sangat besar dengan jumlah penduduk yang banyak. Mengingat pentingnya pengaturan mengenai ketentuan tentang pemerintahan daerah dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pemerintahan Indonesia mengalami dinamika yang unik, pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan Sistem Parlementer namun perseteruan politik telah mengakibatkan kegagalan kabinet untuk dapat bekerja dengan baik, setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang antara lain menyatakan kembali ke UUD 1945.
Namun demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social untuk seluruh rakyat Indonesia, republik Indonesia dibagi dalam beberapa daerah, pembagian tersebut adalah konsekuensi logis dari sistem pemerintahan yang desentralistis dan demi kemudahan manajemen pemerintahan mengingat luas daerah yang sangat besar dengan jumlah penduduk yang banyak. Mengingat pentingnya pengaturan mengenai ketentuan tentang pemerintahan daerah dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pemerintahan Indonesia mengalami dinamika yang unik, pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan Sistem Parlementer namun perseteruan politik telah mengakibatkan kegagalan kabinet untuk dapat bekerja dengan baik, setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang antara lain menyatakan kembali ke UUD 1945.
Sistem
pemerintahan Indonesia kembali ke presidensial dalam prakteknya, baik pada masa
Soekarno maupun Soeharto presiden menguasai panggung politik Indonesia,
amandemen UUD 1945 yang dilakukan diera reformasi diharapkan mampu menerapkan
kedudukan legislatif dan eksekutif secara propesional, berikut ini dapat
dilihat perbandingan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebelum dan
sesudah dilaksanakan amandemen UUD 1945 dan lahirnya UU RI No 22 tahun 2003
tentang susunan dan kedudukan tertinggi MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Perubahan
sistem pemerintahan dari sistem terpusat menjadi sistem otonomi telah memberi
dampak yang besar pada penyelenggaraan pemerintahan dan ruang lingkup kerja
pada umumnya sehingga memberi dampak juga pada perubahan pengaturan sistem
keuangan pemerintah daerah.
Sistem
adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama
lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian
selanjutnya. Begitulah seterusnya
sampai pada bagian yang terkecil, rusaknya salah satu bagian akan mengganggu
kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan.
Pada era
reformasi sekarang ini, kekuasaan tertinggi tidaklah tertumpu di tangan MPR
yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat tidak
terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances).
Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan oleh rakyat melalui pemilihan
umum. Masa jabatannya pun dibatasi hanya untuk dua periode saja. Adanya
pemilihan langsung dalam memilih pimpinan negara, maka kedaulatan rakyat
menjadi sangat penting dan menentukan masa depan bangsa negara Indonesia.
Presiden tidak akan bertindak sewenang-wenang, karena ada lembaga perwakilan
rakyat yang ikut memantau jalannya pemerintahan, yaitu DPR.
Dengan
adanya perubahan ini aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling
mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat
dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk
mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
Landasan penyelenggaraan Indonesia terdiri atas
landasan ideal yaitu Pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945 yang
telah mengalami empat tahap amandemen. Sedangkan landasan operasional tidak
dikenal lagi sejak GBHN dihapuskan dalam amandemaen UUD 1945 akan tetpi untuk
operasionalisasi dalam mencapai tujuan Negara mengacu pada UU Propenas yang
disepakati bersama oleh Presiden dan DPR.
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu
oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara. Dalam menyelenggarakan
pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas
pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asas merupakan padanan dari istilah principle,
yaitu kaidah-kaidah dalam menjalankan hubungan. Asas-asas pemerintahan adalah
suatu kaidah yang bersifat normatif dalam menjalankan hubungan pemerintahan,
bersumber dari nilai etika, filsafat dan agama yang kemudian terwujud dalam
bentuk hukum positif.
1.2.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia?
2. Apa
landasan penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia?
3. Apa
tujuan penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia?
4. Apa
saja asas-asas penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia?
1.3.
Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik
Indonesia.
2. Untuk
memahami landasan penyelenggaraan Republik Indonesia.
3. Untuk
memahami tujuan penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia.
4. Untuk
mengetahui dan memahami apa saja yang termasuk dalam asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah
Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia
2.1.1.
Masa
Pemerintahan Orde Lama
Secara umum proses perjalanan bangsa
dapat dibagi dalam dua bagian yaitu, periode Orde Lama dan periode Orde Baru.
Namun saat ini saya akan sedikit membahs masa pemerintahan pada orde lama.
Orde Lama adalah istilah yang
diciptakan oleh Orde Baru. Bung Karno
sangat keberatan masa
kepemimpinannya dinamai Orde Lama. Bung Karno lebih suka dengan nama Orde
Revolusi. Tapi Bung Karno tak berkutik karena menjadi tahanan rumah (oleh
pemerintahan militer Orde Baru) di Wisma Yaso (sekarang jadi Museum TNI Satria
Mandala Jl. Gatot Subroto Jakarta).
Orde Lama berlangsung dari tahun
1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian
sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando. Di saat menggunakan sistem
ekonomi liberal, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer.
Presiden Soekarno di gulingkan saat Indonesia menggunakan sistem ekonomi
komando. Sebab dalam sistem Demokrasi Terpimpin presiden
memiliki kekuasaan hampir seluruh bidang pemerintahan.
Setelah
Indonesia merdeka Undang-Undang Dasar 1945 belum dapat diterapkan karena pada
saat itu belum terbentuknya lembaga legislatif dan pada masa itu seakan-akan
presiden memiliki kekuasaan di segala bidang.
Presiden memegang
kekuasaan pada saat itu meliputi :
1. Presiden
adalah pelaksana kedaulatan rakyat
2. Presiden
berwewenang menetapkan dan mengubah UUD
3. Presiden
melaksanakan kekuasaan pemerintahan
4. Presiden
berwenang menetapkan GBHN
5. Presiden
berwenang membuat segala bentuk peraturan perundangan
Pada saat itu
jabatan-jabatan yang telah ada yaitu :
1. Jabatan
Presiden
2. Jabatan
Wakil Presiden
3. Menteri
– Menteri
4. Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Pada
saat itu Presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas sehingga cenderung
bersifat diktator maka terbitlah maklumat Wakil Presiden Nomor X
tanggal 16 Oktober 1945. Isinya sebagai berikut :
1. KNIP
ikut menetapkan GBHN bersama Presiden
2. KNIP
bersama Presiden menetapkan UU
3. Karena
keadaan yang genting maka BP KNIP menjalankan tugas dan kewajibannya
bertanggung jawab pada KNIP
4. Sejak
saat itu BP KNIP tidak boleh ikut campur dalam kebijakan pemerintah sehari-hari
5. Dengan
dikeluarkannya maklumat tersebut maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang
karena beralih sebagian menjadi tugas KNIP yang semula sebagai pembantu
presiden berubah menjadi badan yang berkedudukan sebagai
perlemen (Badan Perwakilan Rakyat)
Pada
tanggal 17 Agustus 1950-6 Juli 1959 Presiden Soekarno mulai menerapkan
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Sebelum Republik Indonesia
Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut
pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui tiga Negara bagian yaitu Negara
Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur dihasilkan
perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950 sejak saat
itu Indonesia menganut sistem Pemerintahan Parlementer.
Pada
tahun 1959 Presiden Soekarno memberikan tugas kepada Konstituante untuk membuat
Undang-Undang Dasar yang baru sesuai dengan amanat UUDS 1950, tetapi belum
dapat terlaksana sehingga Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi mengenai
Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali lagi ke
UUD 1945. Akhirnya Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli
1959 yang salah satu isinya membubarkan Konstituante, berlakunya UUD 1945 dan
dibentuknya MPRS dan DPAS.
Kekurangan
pada Masa Orde Lama Terjadi Perubahan Sistem Pemerintahan dari Presidensial
menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer dan kembali lagi ke UUD 1945. Hal ini
menyebabkan terjadi ketidakseimbangan dalam dunia perpolitikan dimana
terjadinya pergantian kabinet hingga 7 kali antara lain :
Kabinet-kabinet
di atas dapat dikatakan belum berhasil dalam melaksanakan program kerjanya
karena kabinet-kabinet di atas baru terbentuk belum berapa lama sudah
dibubarkan oleh presiden. Akibat yang dapat dirasakan dari pergantian kabinet
dalam waktu yang singkat menyebabkan masyarakat Indonesia pada saat itu hilang
kepercayaan karena program-program kerja kabinet tidak dapat direalisasikan.
Penyimpangan pada masa itu yaitu Preseiden Soekarno diakui sebagai presiden
seumur hidup. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu
kedudukan Presiden seolah-olah lebih tinggi daripada MPR dan mulai bermunculan
gerakan separatis.
Hubungan
politik luar negeri Indonesia yaitu Indonesia mengganggap negaranya paling baik
dan paling hebat tanpa membandingkannya dengan Negara tetangga lainnya ini
biasa kita kenal dengan “Politik Mercusuar”. Indonesia cenderung mengikuti
kelompok NEFO (New Emergining Forces) kelompok Negara-negara baru yang sedang
bermunculan yang berhaluan komunis, Indonesia terlibat konflik dengan Malaysia,
dan munculnya politik poros.
Presiden
Soekarno banyak menyumbangkan gagasan-gagasan dalam politik luar negeri.
Mengadakan Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 di Bandung. Konferensi
tersebut membuahkan Gerakan Non-Blok pada tahun 1961.
Presiden
Soekarno mulai mengalami berbagai penyakit yang dikonsultasikan kepada dokter
China dari Beijing. Ada beberapa kelompok yang
diisukan berebutan
kekuasaan ketika itu, kelompok Dewan Jenderal yang akan menggulingkan Presiden
Soekarno di satu pihak, dan kelompok Dewan Revolusi yang setia kepada Presiden
Soekarno.
Meningkatnya
suhu politik pada tahun 1965, dikaitkan dengan siapa pengganti Presiden
Soekarno kalau yang bersangkutan wafat, karena sejak Indonesia merdeka, hanya
beliau seorang yang menjadi presiden bahkan wakil presiden tidak pernah
ditunjuk, dipilih ataupun diangkat sejak Bung Hatta meninggalkan kabinet.
Hanya
dua tokoh yang disebut-sebut sebagai pengganti Presiden Soekarno ketika itu,
yaitu Jendral Abdul haris Nasution dan Letnan Jederal Ahmad Yani, kedua tokoh
tersebut sangat dibenci oleh PKI karena kedua tokoh tersebut dianggap
menghalang-halangi PKI mendekati Soekarno. Puncaknya terjadi pembantaian pada
tanggal 30 September 1965 di Lubang Buaya Jakarta dengan sasaran para jendral
yang selama ini paling keras menentang dipersenjatainya kaum buruh tani.
Jenderal
DR. A. H. Nasution luput dari pembunuhan karena yang tertembak adalah putrinya
dan ajudan beliau Letnan Piere Tandean yang disangka adalah beliau.
Jenderal-jendral yang terbunuh antara lain yaitu Ahmad Yani, M. T Haryono, S.
Parman, Suprapto, D. I. Panjaitan, Sutoyo. Kekosongan pimpinan angkatan darat
membuat Presiden Soekarno mengumumkan Jenderal Pranoto untuk memimpin AD,
tetapi Soeharto mengumumumkan dirinya sebagai penguasa keadaan padahal beliau
sebagai pemimpin Kostrad. Soeharto mendapat perintah untuk memusnahkan PKI dan
berhasil sehingga Soeharto diangkat menjadi pejabat presiden. Masa jabatan
Presiden Soekarno berakhir pada tanggal 22 Februari 1967.
2.1.2.
Masa
Pemerintahan Orde Baru
Istilah
“Orde Baru” dipakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno (Orde Lama) dengan
masa kekuasaan era Soeharto. Era Orde Baru juga digunakan untuk menandai sebuah
masa baru setelah ditumpasnya pemnerontakan PKI pada
1965.
Pada
masa Orde Baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun dalam
perkembangannya, kehidupan demokrasi era Orde Baru tidak jauh berbeda dengan
Demokrasi Terpimpin. Sistem pemerintahan presidential juga terlihat
ditonjolkan. Kemudian Soeharto menetapkan Demokrasi Pancasila sebagai sistem
pemerintahan Indonesia.
Orde
baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat,bangsa dan negara yang
diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Dalam pidato
kenegaraan 1976 dikatakan bahwa orde baru lahir dengan tekat untuk meluruskan
kembali sejarah bangsa dan negara dengan berlandaskan pada falsafah dan moral
Pancasila serta melalui jalan yang selurus-lurus nya seperti yang ditunjukkan
oleh UUD 1945. Digaris bawahi, orde baru merupakan koreksi total terhadap
segala macam penyimpanan sejarah bangsa Indonesia di masa lampau sejak tahun
1945-1965. Selain itu, ditekadkan juga bahwa orde baru memelihara dan
memperkuat hal-hal yang benar dan lurus dari pengalaman dan hasil sejarah kita
dalam masa yang lampau.
Orde
baru disebut sebagai Orde Konstitusional atau Orde Pembangunan karena ingin
memperjuangkan hal-hal berikut:
1. Adanya
sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Adanya
suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui
pembangunan.
3. Adanya
sikap mental yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksakan Pancasila
dan UUD 1945 secra murni dan konsekuensi. Jadi, orde baru bukanlah suatu
golongan tertentu karena bukanlah kelompok fisik.
Landasan Orde Baru :
1. Landasan
: Pancasila
2. Landasan
konstitusional : UUD 1945
3. Landasan
Opersional : Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR
Orde Pembangunan :
Pada
awal orde baru, program pemerintah hanya terarah pada usaha penyelamatan
ekonomi nasional terutama usaha pengendalian inflasi penyelamatan keuangan
negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Usaha
pertama yang dilakukan
dalam Orde pembangunan tersebut adalah stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi.
Stabilisasi berarti pengendalian inflasi, sehingga harga-harga tak melonjak
begitu saja. Sedangkan yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah perbaikan
secara fisik segala prasarana, ekspor, alat-alat produksi yang rusak.
Masa
Orde Baru dimulai dari tahun 1968 sampai dengan tahun 1998. Pada Tahun 1968 MPR
resmi melantik Soeharto sebagai Presiden kedua Negara Indonesia dengan masa
jabatan 5 tahun dimana Soeharto menggantikan posisi Presiden Soekarno. Pada
prakteknya Presiden Soeharto dipilih berturut-turut dari tahun 1973, 1978,
1983, 1988, 1993, 1998. Pemilihan Presiden pada masa itu tampak sekali tidak
demokratis karena yang terpilih ulang adalah Presiden Soeharto dan Presiden
Soeharto berhasil menduduki jabatan sebagai Presiden Indonesia selama 32 tahun.
Dalam
bidang politik Presiden Soeharto mengawali masa jabatannya dengan mendaftarkan
lagi Indonesia sebagai anggota PBB pada tanggal 28 September tahun 1966.
Kelebihan
Masa Orde Baru :
1. Perkembangan
GDP meningkat
5. Sukses swasembada pangan
6. Pengangguran minimum
7. Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima
Tahun)
8. Sukses
Gerakan Wajib Belajar
9. Sukses
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh
10. Sukses
keamanan dalam negeri
11. Investor
asing mau menanamkan modal di Indonesia
12. Sukses
menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri
Kekurangan
Masa Orde Baru :
1. Aspirasi
masyarakat kurang didengar
2. Pembagian
PAD tidak merata sebesar 70 % dari hasil daerah dikirim ke pusat yaitu Jakarta
sehingga tampak sekali kesenjangan dalam pembangunan yang terjadi di daerah
pusat dan daerah terpencil
3. Adanya
diskriminasi terhadap keturunan Tionghoa
4. Semaraknya
korupsi, kolusi, nepotisme
5. Munculnya
rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama
di Aceh dan Papua
6. Kecemburuan
antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan
pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
7. Bertambahnya
kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si
miskin)
8. Pelanggaran
HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
9. Kritik
dibungkam dan oposisi diharamkan
10. Kebebasan
pers sangat terbatas dan diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
11. Penggunaan
kekerasan untuk menciptakan keamanan antara lain dengan program
"Penembakan Misterius"
12. Tidak
ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
13. Menurunnya
kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal
ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara
pasti hancur
14. Menurunnya
kualitas tentara karena level elit terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang
memperhatikan kesejahteraan anak buah
15. Indikator
Keberhasilan Pendidikan pada Masa Orde Baru merupakan kebohongan publik
16. Ekonomi
pada Masa Orde Baru yang selalu diagung-agungkan adalah ekonomi yang berdiri
dan berkembang pesat di atas pondasi hutang
17. Dwifungsi
ABRI
18. PNS
ikut berpolitik
Pada
tahun 1997 Indonesia dilanda krisis moneter yang merupakan dampak dari Krisis
Finansial Asia sehingga perekonomian Indonesia hancur salah satu akibatnya
adalah kurs rupiah terjun bebas dari Rp 2.500 sampai Rp 20.000 sehingga terjadi
inflasi menyebabkan investor-investor asing menarik semua sahamnya dan tidak
mempercayai Indonesia sebagai Negara tempat mereka menanamkan sahamnya. Situasi
yang sulit yang melanda bangsa Indonesia mempengaruhi semua bidang dan
berakhirlah masa pemerintahan Presiden Soeharto ditandai dengan demo
besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa (tragedi trisakti). Melihat
masyarakat yang memberontak maka presiden Soeharto mengajukan pemunduran diri
sebagai presiden Indonesia pada 21 Mei tahun 1998.
2.1.3.
Masa
Pemerintahan Reformasi
Zaman Reformasi dimulai sejak dijatuhkan
kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru, yang kemudian
dipimpin oleh B.J. Habibie,
Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
a.
B.J
Habibie
Pemerintahan B..J.
Habibie dimulai sejak lengsernya Soeharto dari kedudukannya sebagai presiden
Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998. Masa pemerintahan Habibie ini
hanya berlangsung selama satu tahun, karena naiknya Habibie menggantikan
Soeharto ini diterima dengan hati kecewa dan cemas di kalangan yang amat luas
di kalangan masyarakat. Kabinet yang dibentuk oleh Habibie diberi nama Kabinet
Reformasi Pembangunan. Pada masa pemerintahan Habibie, pemerintah memberikan
kebebasan bagi pers di dalam pemberitaannya, banyak bermunculan media massa,
kebebasan berasosiasi organisasi pers. Dimana hal seperti ini tidak pernah
dijumpai sebelumnya pada saat kekuasaan Orde Baru. Cara Habibie memberikan
kebebasan pada Pers adalah dengan mencabut SIUPP. Presiden RI ketiga ini melakukan
perubahan dibidang politik lainnya diantaranya mengeluarkan UU No. 2 Tahun 1999
tentang Partai Politik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, UU No. 4 Tahun 1999
tentang MPR dan DPR.
Pada masa pemerintahan
Habibie terjadi masalah hak asasi manusia di Timor Timur. Habibie mengajukan
hal yang cukup menggemparkan publik saat itu, yaitu mengadakan jajak pendapat
bagi warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau masih tetap menjadi bagian
dari Indonesia. Sekitar 78,5% rakyat Timor-Timur memilih merdeka, sebagian
besar rakyat Timor-Timur memilih lepas dari NKRI. Di dalam pemulihan ekonomi,
secara signifikan pemerintah berhasil menekan laju inflasi dan gejolak moneter
dibanding saat awal terjadinya krisis. Berbeda dengan keadaan sosial, Kerusuhan
antar kelompok yang sudah bermunculan sejak tahun 90-an semakin meluas dan
brutal. Isu santet menghantui masyarakat kemudian di daerah-daerah yang ingin
melepaskan diri seperti Aceh, begitu juga dengan Papua semakin keras keinginan
membebaskan diri. Pada tanggal 14 Oktober 1999 Presiden Habibie menyampaikan
pidato pertanggungjawabannya di depan Sidang Umum MPR namun terjadi penolakan
terhadap pertanggungjawaban presiden. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 1999,
Ketua MPR Amien Rais menutup Rapat Paripurna sambil mengatakan, "dengan
demikian pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie ditolak". Pada hari yang
sama Presiden Habibie mengatakan bahwa dirinya mengundurkan diri dari
pencalonan presiden.
b.
Abdurahman
Wahid
Terpilihnya Abdurrahman
Wahid menjadi Presiden RI dipicu juga dari penolakan MPR atas laporan B.J.
Habibie, Pada 20 Oktober 1999, MPR berkumpul dan mulai memilih presiden baru.
Abdurrahman Wahid kemudian terpilih sebagai Presiden Indonesia ke-4 dengan 373
suara. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa gusdur, .dimasa pemerintahannya
dilingkupi berbagai masalah yang merupakan warisan dari masa orde baru. Hal
pertama yang ia lakukan adalah dengan membentuk kabinet kerja. Selanjutnya
membentuk dewan ekonomi nasional yang berwenang di bidang ekonomi. Pembentukan
dewan ekonomi nasional ini diharapkan dapat mengatasi masalah perekonomian yang
terjadi, khususnya masalah inflasi yang terjadi di Indonesia. Selain itu, untuk
masalah lain yaitu masalah antar umat beragama, Abdurrahman Wahid menetapkan
agama Kongucu diperbolehkan. Hal ini
dapat ditandai dengan perayaan Barongsai yang
diperbolehkan. Selain itu, menetapkan tahun baru imlek sebagai hari libur
nasional. Hal ini semakin mengokohkan toleransi antar umat beragama.Namun
selama masa pemerintahannya, gusdur pernah mencoba membubarkan partai golkar
karena dianggap sebagai warisan pada masa orde lama. Namun hal tersebut tidak
dapat terwujud karena dianggap bertentangan dan tidak memiliki ketentuan hukum.
Pada masa jabatan yang
sangat singkat, gusdur sering sekali melakukan kunjungan keluar negeri dengan
tujuan untuk memperbaiki citra Indonesia dimata dunia sekaligus membuka peluang
untuk melakukan kerjasama dengan Negara-negara yang beliau kunjungi. Gusdur
juga melakukan perdamaian dengan Israel. gusdur adalah orang menjunjung tinggi
kebebasan umat beragama, menekankan bahwa Islam tidak boleh memandang segala
sesuatu yang berbau Barat adalah kesalahan. Bekerja sama dengan Israel
bukan berarti membenci atau melucuti dukungan Palestina. Masa pemerintahan
Abdurrahman Wahid ini tidak berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 3 tahun dan
selanjutnya digantikan oleh wakilnya, yaitu Megawati Soekarnoputri.
c.
Megawati Soekarno Putri
Megawati dilantik
menjadi presiden republik indonesia pada tanggal 23 juli 2001.Kabinet
Gotong Royong adalah kabinet pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri. Pada masa
pemerintahannya banyak persoalan yang harus dihadapi. Salah satu masalah yang
amat penting adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Era kepemimpinan
soeharto telah mewarisi utang luar negeri (pemerintah dn swasta) sebesar
US$150,80 MILIAR. Dalam mengatasi masalah ini Megawati meminta penundaan
pembayaran utang sebesar US$5,8 miliar pada pertemuan paris club ke-3 tanggal
12 april 2002. pada tahun 2003, pemerintah mengakolasikan pembayaran utang luar
negri sebesar Rp116,3 triliun. Dengan demikian utang luar negri indonesia
berkurang menjadi US$134.66 miliar. Salah satu keputusan megawati yang sangat
penting pula adalah indonesia mengakhiri kerjasamanya dengan IMF.
Ekonomi
di bawah pemerintahan Megawati tidak mengalami perbaikan yang nyata
dibandingkan sebelumnya, meskipun kurs rupiah relatif berhasil dikendalikan
oleh Bank Indonesia menjadi relatif lebih stabil. Kondisi ekonomi pada umumnya
dalam keadaan tidak baik, terutama pertumbuhan ekonomi, perkembangan investasi,
kondisi fiskal, serta keadaan keuangan dan perbankan. Dengan demikian, prestasi
ekonomi pada tahun kedua pemerintahan sekarang ini tidak menghasilkan perbaikan
ekonomi yang cukup memadai untuk sedikit saja memperbaiki kesejahteraan
masyarakat dan mempertahankan kesempatan kerja.Analisis yang cukup kerap dari
banyak kalangan membuktikan bahwa selama ini tim ekonomi tidak mampu,
menyelesaikan proses pemulihan ekonomi dan memperbaiki perekonomian secara
lebih luas. Kondisi perekonomian masih terus dalam ketidakpastian,
terutama karena terkait dengan masalah keamanan, seperti dalam kejadian
pemboman beruntun sejak tahun 1998 sampai tahun 2002.Masalah pertumbuhan ekonomi,
investasi dan pengangguran adalah gambaran yang paling suram di bawah
kabinet gotong royong ini.Megawati dianggap gagal melaksanakan agenda reformasi dan tidak
mampu mengatasi krisis bangsa. Kegagalan Pemerintahan Megawati dalam
menjalankan Reformasi Birokrasi ini mengakibatkan kepercayaan rakyat terhadap
Presiden Megawati menjadi menurun akibatnya dalam pemilihan Presiden secara
langsung Rakyat menaruh harap perubahan pada pasangan Susilo Bambang Yudhoyono
dan Jusuf Kalla.
d.
Susilo Bambang Yudhoyono
Kepemimpinan Pak SBY
periode 2004-2009 dan 2009-2014 sudah barang tentu sangat berbeda. Periode
2004-2009 pemerintahan SBY-Kalla telah menetapkan sasaran pokok pembangunan
lima tahun 2004-2009 sebagai berikut; menurunkan tingkat pengangguran terbuka
dari 9,7 persen dari angkatan kerja (9,9 juta jiwa) di tahun 2004 menjadi 5,1
persen (5,7 jutajiwa) pada tahun 2009, mengurangi tingkat kemiskinan dari 16,6
persen dari total penduduk (36,1 juta jiwa) menjadi 8,2 persen (18,8 juta jiwa)
di tahun 2009, dan untuk menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan
tersebut ditargetkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,6 persen per tahun selama
periode 2004-2009. Masa Kepemimpinan Susilo
Bambang Yudhoyono terdapat kebijakan kontroversial yaitu mengurangi subsidi
BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi
oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi
sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan
kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi
masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan
pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.
Pada masa pemerintahan
SBY – Boediono (2009-2014), memiliki karakteristik pemerintahan yang berbeda
dari masa pemrintahan sebelumnya, Periode 2009-2014, Pak SBY banyak melakukan
perubahan kebijakan khususnya di bidang perekonomian antara lain adalah
mengganti pola kebijakan perekonomian yang selama ini mengarah ke Amerika
Serikat (arah ini sudah di anut sejak era Orba –sebut saja America's Way), ke
arah China (China's Way). Satu hal yang paling menonjol dalam "China's
Way" adalah agresifitas yang dimulai dalam membangun infrastruktur dan
serta langkah nyata dan konsisten tanpa pandang bulu dalam mencegah dan membasmi
korupsi. Hampir tujuh tahun sudah ekonomi Indonesia di tangan kepemimpinan
Presiden SBY dan selama itu pula perekonomian Indonesia boleh dibilang tengah
berada pada masa keemasannya. Beberapa pengamat ekonomi bahkan berpendapat
kekuatan ekonomi Indonesia sekarang pantas disejajarkan dengan 4 raksasa
kekuatan baru perekonomian dunia yang terkenal dengan nama BIRC (Brazil, Rusia,
India, dan China). Krisis global yang terjadi pada tahun 2008 semakin
membuktikan ketangguhan perekonomian Indonesia. Di saat negara-negara
superpower seperti Amerika Serikat dan Jepang berjatuhan, Indonesia justru
mampu mencetak pertumbuhan yang positif sebesar 4,5% pada tahun 2009.
Gemilangnya fondasi
perekonomian Indonesia direspon dunia internasional dengan menjadikan Indonesia
sebagai salah satu negara pilihan tempat berinvestasi. Dua efeknya yang sangat
terasa adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai rekor tertingginya
sepanjang sejarah
dengan berhasil menembus angka 3.800. Bahkan banyak
pengamat yang meramalkan sampai akhir tahun ini IHSG akan mampu menembus level
4000. Indonesia saat ini menjadi ekonomi nomor 17 terbesar di dunia.
"Tujuan kami adalah untuk menduduki 10 besar. Kami sangat optimistis
karena IMF pun memprediksi ekonomi Indonesia akan mengalahkan Australia dalam
waktu kurang dari satu dekade ke depan," tutur SBY dalam sebuah acara.
Kelebihan
Masa Reformasi :
1. Mulai
terjadi banyak pembenahan yaitu dibuatnya Undang-Undang yang mengatur tentang
Anti Monopoli dan persaingan sehat, perubahan undang-Undang Partai Politik, dan
yang paling penting adalah UU Otonomi Daerah yang mampu menahan gejolak
disintegrasi yang telah diwarisi pada masa Orde Baru
2. Pada
Masa Pemerintahan Kyai Haji Abdurrahman Wahid Tahun Baru Cina (Imlek) menjadi
hari libur nasional, mengakui agama Konghucu, memperjuangkan kebebasan
berekspresi, persamaan hak, semangat keberagaman, dan demokrasi di Indonesia
mulai ditegakkan
3. Pemilihan
Umum secara langsung dipelopori oleh Megawati, rakyat dapat memilih presiden tanpa
harus melewati mekanisme DPR-MPR
4. Mulai
banyak partai politik yang berkembang
5. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
6. Memberantas
korupsi
7. Meningkatkan
kualitas hidup sosial dengan cara menutup situs porno yang merusak moral bangsa
khususnya bagi generasi muda
8. Meningkatkan
kualitas pendidikan secara bertahap buktinya merubah kurikulum yang berlaku
pada Masa Orde Lama dan Orde disertai dengan Biaya Operasional Sekolah (BOS)
yang bertujuan untuk meringankan beban orang tua dalam biaya sekolah
9. Demokrasi
telah dilaksanakan dengan baik
10. Masyarakat
dan pers bebas untuk mengekspresikan dirinya
11. Masyarakat
melalui DPR ikut mengawasi jalannya pemeritahan
Kekurangan
Masa Reformasi :
1. Pada
Masa Pemerintahan Presiden B.J Habibie memperbolehkan referendum di Provinsi
Timor-Timur sehingga menyebabkan Timor-Timur lepas dari Indonesia
2. Pada
Masa Pemerintahan Kyai Haji Abdurrahman Wahid kompromistis dalam menghadapi
gerakan separatis. Beliau membiarkan bintang kejora OPM dikibarkan di tanah
pertiwi ini
3. Kebebasan
yang dimiliki masyarakat cenderung dimanfaatkan oleh oknum-oknum politik untuk
mengganggu stabilitas politik misalnya banyaknya teroris yang mengganggu
ketentraman masyarakat di Indonesia
2.2. Sistem Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Republik Indonesia
Sistem
dapat diartikan sebagai sebuah rangkaian yang saling berkaitan antara beberapa
bagian samapai kepada bagian yang terkecil, bila suatu bagian atau sub bagian
terganggu maka bagian yang lain juga ikut merasakan ketergangguan.
Hakekat
sebenarnya dari keberadaan suatu sistem, sistem merupakan kerjasama suatu
kelompok yang saling kait mengkait secara utuh, apabila suatu bagian terganggu
maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun demikian bila terjadi
kerjasama maka terjadi hubungan yang sinergis yang melebihi kekuatan pembagian
yang dijumlahkan karena muncul kekuatan baru sebagai gemanya.
Jadi
sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu
sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari
rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian yang terkecil,
rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara
keseluruhan. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, dan anak cabangnya
adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa
dan/kelurahan.
2.3.
Landasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia
Landasan penyelenggaraan Indonesia
terdiri atas landasan ideal yaitu Pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD
1945 yang telah mengalami 4 (empat) tahap amandemen. Sedangkan landasan
operasional tidak dikenal lagi sejak GBHN dihapuskan dalam amandemaen UUD 1945
akan tetpi untuk operasionalisasi dalam mencapai tujuan
Negara
mengacu pada UU Propenas yang disepakati bersama oleh Presiden dan DPR. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Amandemen pertama
pada sidang umum MPR, disahkan 19 Oktober 1999
a) Pasal
5
Sebelum
amandemen berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Setelah
amandemen berbunyi “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat”.
b) Pasal
7
Sebelum
amandemen berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Setelah
amandemen berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan”.
c) Pasal
9
Sebelum
amandemen berbunyi “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi
Allah, saya besumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus – lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Setelah
amandemen berbunyi :
1) “Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dangan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi
Allah, saya besumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
2) “Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan siding, Presiden dan Wakil Presiden Bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung”.
d) Pasal
13
Sebelum
amandemen berbunyi :
1) “Presiden
mengangkat duta dan konsul”.
2) “Presiden
menerima duta negara lain”.
Setelah
amandemen berbunyi “
1) “Presiden
mengangkat duta dan konsul”.
2) “Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
3) “Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
e) Pasal
14
Sebelum
amandemen berbunyi “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi an rehabilitasi”.
Setelah
amandemen berbunyi :
1) “Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung”.
2) “Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat”.
f) Pasal
15
Sebelum
amandemen berbunyi “Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan”.
Setelah
amandemen berbunyi “Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan tang diatur dengan undang-undang”.
g) Pasal
17
Sebelum
amandemen berbunyi :
1) “Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara”.
2) “Menteri-menteri
itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden”.
3) “Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintahan”.
Setelah
amandemen berbunyi :
1) “Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara”.
2) “Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”.
3) “Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”.
h) Pasal
20 ayat (1), (2), (3) dan (4)
Sebelum
amandemen berbunyi :
1) “Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
2) “Jika
sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu”.
Setelah
amandemen berbunyi :
1) “Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
2) “Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama”.
3) “Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu”.
4) “Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang”.
i)
Pasal 21
Sebelum
amandemen berbunyi :
1) “Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang”.
2) “Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
Setelah
amandemen berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang”.
2.
Amandemen
kedua pada sidang umum
MPR, disahkan 18 Agustus 2000
a) Pasal
18
Sebelum
amandemen berbunyi “Pembagian daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil,
dengan bentuk susunan pemerintahannyaditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
Setelah amandemen berbunyi :
1)
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang”.
2)
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”.
3) “Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
4) “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
5)
“Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat”.
6) “Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
7) “Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
b) Pasal 18A (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1) “Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”.
2) “Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.
c) Pasal 18B
(tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi :
1) “Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
2) “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang”.
d) Pasal 19
Sebelum amandemen berbunyi :
1) “Susuan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang”.
2) “Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam stahun”.
Setelah amandemen berbunyi :
1) “Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”.
2) “Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang”.
3) “Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun”.
e) Pasal
20 ayat (5)
Sebelum
amandemen berbunyi :
1) “Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetudjuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
2) “Jika sesuatu rantjangan undang-undang
tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
Setelah amandemen berbunyi :
5) “Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan okeh presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.
f) Pasal 20A (tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi :
1) “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.
2) “Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat”.
3) “Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, meyampaikan usul dan pendapat,
serta hak imunitas”.
4) “Ketentuan lebih lanjut tentang hak
Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang”.
g) Pasal 22A (tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang”.
h) Pasal 22B (tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang”.
i)
Pasal
25E (tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang”.
j)
Pasal
26 ayat (2) dan (3)
Sebelum
amandemen berbunyi :
2)
“Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Setelah amandemen berbunyi :
2) “Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
3) “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang”.
k) Pasal 27 ayat (3) (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
l) Pasal 28A
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
m) Pasal 28B
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi :
1) “Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
2) “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”.
n) Pasal 28C (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteaan umat manusia”.
2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya”.
o) Pasal 28D
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi :
1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
3) “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
4) “Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan”.
p) Pasal 28E
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi :
1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
q) Pasal 28F (tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
r) Pasal 28G
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi :
1) “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”.
2) “Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain”.
s) Pasal 28H
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi :
1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dab batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
2) “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
3) “Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermatabat”.
4) “Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun”.
t) Pasal 28I
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi :
1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
2) “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang ebrsifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
3) “Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
4) “Perlindungan, pemajuan, penegakkan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah”.
5) “Untuk menegakkan dan melindung hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan”.
u) Pasal 28J
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi :
1) “Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara”.
2) “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
v) Pasal 30
Sebelum amandemen
berbunyi :
1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
2) “Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang”.
Setelah
amandemen berbunyi :
1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
2) “Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara”.
4) “Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
5) “Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisisan Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur denganundang-undang”.
w) Pasal 36A
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal
Ika”.
x) Pasal 36B
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi “Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya”.
y) Pasal 36C
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang”.
3.
Amandemen
ketiga pada sidang umum
MPR, disahkan 9 November 2001
a) Pasal 1 ayat (2) dan (3)
Sebelum
amandemen berbunyi :
2) “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Setelah
amandemen berbunyi :
2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b) Pasal 3
Sebelum amandemen
berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
garis-garis besar dari pada haluan negara”.
Setelah amandemen
berbunyi :
1) “Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
2) “Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
3) “Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar”.
c) Pasal 6
Sebelum
amandemen berbunyi :
1) “Presiden ialah orang Indonesia
asli”.
2) “Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”.
Setelah amandemen
berbunyi :
1) “Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendanya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden”.
2) “Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebh lanjut dengan undang-undang”.
d) Pasal 6A
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi :
1) “Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
2) “Pasangan calon Presiden dan wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
3) “Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara
dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.
4) “Tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”.
e) Pasal 7A
(tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi : “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat, baik apabila telah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
f) Pasal 7B
Setelah amandemen
berbunyi :
1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2) Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4) Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.
5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden
dan/atau WakilPresiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
g) Pasal 7C (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi “Presiden tidak dapat membekukan
dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
h) Pasal 8
Sebelum amandemen berbunyi “Jika Presiden mangkat, berhenti,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh
Wakil presiden sampai habis waktunya”.
Setelah amandemen berbunyi :
1) Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.
2) Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
i) Pasal 11 ayat (2) dan (3) (tambahan)
Sebelum amandemen berbunyi “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”
Setelah amandemen
berbunyi :
2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang.
j) Pasal 17 (tambahan ayat)
Setelah amandemen berbunyi :
4) “Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang-undang”.
k) Pasal 22C (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari
setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan
Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
4) Susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
l) Pasal 22D (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1) Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan
daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3) Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalam undang-undang.
m) Pasal 22E (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1) Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah partai politik.
4) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6) Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
n) Pasal 23
Sebelum amandemen
berbunyi :
1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan
tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.
3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.
Setelah
amandemen berbunyi :
1)
Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2)
Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah.
3)
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
o) Pasal 23A
Setelah amandemen berbunyi
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang”.
p) Pasal 23C (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi
“Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”.
q) Pasal 23E (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri.
2)
Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.
3)
Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
r) Pasal 23F (tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi :
1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2)
Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
s) Pasal 23G
Setelah
amandemen berbunyi :
1) Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
t) Pasal 24
Sebelum
amandemen berbunyi :
1)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang.
2)
Susunan dan
kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Setelah
amandemen berbunyi :
1)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
2)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
u) Pasal 24A (tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi :
1)
Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
2)
Hakim
agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
3)
Calon
hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
4)
Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
5)
Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.
v) Pasal 24B (tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi :
1) Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
2) Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela.
3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan
Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
w) Pasal 24C (tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi :
1) Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
3) Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5) Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim
konstitusi, hukum acara serta lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan
undang-undang.
4.
Amandemen
keempat pada sidang umum
MPR, disahkan 10 Agustus 2002
a) Pasal 2 ayat 1
Sebelum amandemen berbunyi :
1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Setelah amandemen
berbunyi :
1)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
b)
Pasal 6A (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden
dan Wakil Presiden.
c) Pasal 8 ayat 3
Setelah amandemen
berbunyi :
3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-jambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai
habis masa jabatannya.
d) Pasal 11 ayat 1
Setelah amandemen
berbunyi :
1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
e) Pasal 16
Sebelum amandemen
berbunyi :
1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan
dengan undang-undang.
2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas
pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Setelah
amandemen berbunyi “Presiden membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang”.
f) BAB IV (Dewan Pertimbangan Agung) dihapus.
g) Pasal 23B (tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang”.
h) Pasal 23D (tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.
i)
Pasal 31
Sebelum amandemen
berbunyi :
1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Setelah
amandemen berbunyi :
1)
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
2)
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4)
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
manusia.
j)
Pasal
32
Sebelum
amandemen berbunyi “Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Setelah
amandemen berbunyi :
1) Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
k) Pasal 33 ayat (4) dan (5) (tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi :
4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
l) Pasal 34
Sebelum amandemen
berbunyi “Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”
Setelah amandemen berbunyi :
1)
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
2)
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan ticlak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3)
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
m) Pasal 37
Sebelum amandemen
berbunyi :
1)
Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2)
Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang
hadir.
Setelah
amandemen berbunyi :
1)
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2)
Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertuiis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3)
Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4)
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5)
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
n) Pasal I (Aturan
Peralihan)
Sebelum amandemen
berbunyi “Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan
kepada Pemerintah Indonesia”.
Setelah amandemen berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap
berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
o) Pasal II (Aturan Peralihan)
Sebelum amandemen berbunyi “Segala badan negara dan peraturan yang
ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini”.
Setelah
amandemen berbunyi “Semua lembaga
negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini”.
p) Pasal III (Aturan Peralihan)
Sebelum amandemen berbunyi “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”.
Setelah amandemen berbunyi “Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17
Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah
Agung”.
q) Aturan Tambahan
Sebelum amandemen berbunyi :
1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia
Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2)
Dalam enam
bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang
untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Setelah
amandemen :
Pasal I
(Aturan Tambahan)
Setelah
amandemen berbunyi “Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat 2003”.
Pasal II (Aturan
Tambahan)
Setelah amandemen
berbunyi “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal”.
2.4.
Tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia
Walaupun
pemerintahan itu dapat berbeda-beda, tergantung pada ideologi yang hidup di
dalam masyarakatnya dan falsafah hidup yang mendasarinya, namun dapat pula kita
menemukan beberapa hal yang dapat kita anggap mempunyai sifat essensial, yang
karenanya harus menjadi tujuan dari setiap pemerintahan. Hal tersebut terlepas
dari ideologi yang dianut rakyat negara itu. Tujuan yang essensial ini
mempunyai sifat mutlak dan secara minimal harus terdapat di dalam setiap
negara.
Demokrasi
sebagai sistem pemerintahan oleh rakyat tentunya mengandung pengertian, bahwa
demokrasi itu juga merupakan sistem pemerintahan untuk rakyat. Dengan demikian
tujuan dan tugas pemerintahan dalam demokrasi pada pokoknya harus diarahkan
kepada terpenuhinya kepentingan rakyat pada umumnya. Ini lazim dinamakan
"kepentingan umum" atau "kepentingan nasional", jadi bukan
kepentingan pribadi dari para pemegang kekuasaan pemerintahan.
Perumusan
tujuan dan tugas pemerintah secara luas ini memerlukan perincian dari Ilmu
Negara dalam bidang politik.
Mengingat
kedudukan suatu Negara dalam keseluruhannya maka perhatian pertama-tama layak
ditujukan kepada hal mempertahankan Negara itu terhadap gangguan dari luar. Ini
dapat dikatakan mengenai "kepastian extern" (external security).
Kemudian ke
dalam harus ada ketentraman dan keamanan diantara para anggota masyarakat dari
Negara. Ini dapat dikatakan "ketertiban intern" (internal order). Ketertiban
intern ini perlu, agar terpenuhi kepentingan konkrit dari para anggota
masyarakat, agar mereka sehari-hari hidup berbahagia, baik jasmaniah maupun
rohaniah. Ini dapat dikatakan mengenai "Kesejahteraan Rakyat".
Dalam hal
mengejar Kesejahteraan Rakyat ini perlu ada usaha agar diurut suatu garis yang
tidak menyimpang dari "kebenaran dan keadilan". Landasan
filosofis tujuan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Adapun landasan segi politisnya adalah Garis-Garis Besar daripada
Haluan Negara (GBHN), sebagai arah dan strategi pembangunan bangsa, serta
menjadi kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan keberhasilan pelaksanaannya
sangat tergantung kepada partisipasi seluruh masyarakat.
Pemerintahan
Indonesia didirikan bukan tanpa tujuan. Dari sejak permulaan tujuan itu telah
ada dan jelas tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang
menjadi cita-cita Kemerdekaan.
Untuk
mencapai tujuan itu perlu ada kejelasan arah dan usaha, serta ukuran-ukuran,
yang dapat dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia dalam perjuangannya dari
masa ke masa untuk mewujudkan tujuan yang diidam-idamkan tersebut. Para pendiri
republik ini pagi-pagi telah menyadari akan perlunya hal itu. Pedoman yang
berisikan arah, tujuan dan cara-cara yang perlu diperhatikan dalam perjuangan
mencapai tujuan yang di dalam UUD 1945 disebut Garis-Garis Besar daripada
Haluan Negara (GBHN).
Tujuan
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut
dapat diringkas menjadi tujuan nasional dan internasional.
2.5.
Asas-Asas Penyelenggaraan
Pemerintahan Republik Indonesia
Asas merupakan padanan
dari istilah principle, yaitu kaidah-kaidah dalam menjalankan hubungan.
Asas-asas pemerintahan adalah suatu kaidah yang bersifat normatif dalam
menjalankan hubungan pemerintahan, bersumber dari nilai etika, filsafat dan
agama yang kemudian terwujud dalam bentuk hukum positif. Asas pemerintahan
adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan
berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Asas-asas pemerintahan
terdiri atas asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan. Asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang harus menjadi acuan dalam
penyelenggaraan negara adalah sebagai berikut :
1. Asas
Kepastian Hukum yaitu, asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Asas
Kepentingan Umum yaitu, asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
3. Asas
Keterbukaan yaitu, asas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
4. Asas
Proporsionalitas yaitu, asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
5. Asas
Profesionalitas yaitu, asas yang mengutamakan keahlian
yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Asas
Akuntabilitas yaitu, asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
dapat dikenal dua macam yaitu sebagai berikut :
1. Asas Keahlian (Asas Fungsional)
yaitu suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentinganumumdiserahkan kepada
para ahli untuk diselenggarakan secara fungsional. Penerapan asas ini terdapat
pada struktur lembaga-lembaga negara serta susunan pemerintah pusat yang
terdiri atas lembaga-lembaga depetemen dan non depertemen.
2. Asas Kedaerahan
yaitu berkembangnya tugas-tugas serta kepentingan-kepentingan yang harus
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, maka demi kebaikan serta kelancaran
jalannya pemerintahan disamping asas diatas juga berpegang pada asas
kedaerahan, diman asas ini ditempuh dengan system dekonsentrasi, desentralisasi
dan tugas pembantuan.
Dalam
menyelenggarakan pemerintah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
Pemerintah Pusat menggunakan asas Desentralisasi, Tugas Pembantu, dan Dekonsentrasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
digunakan asas otonomi dan tugas pembantu, diantaranya adalah :
1. Asas
Desentralisasi, adalah penyelenggaraan wewenang
pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka
pelaksanaan asas desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah
sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya dilimpahkan kepada daerah, baik
menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, maupun aspek-aspek
yang menyangkut pembiayaannya.
2. Asas
Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Oleh karena tidak seluruh urusan
pemerintahan diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka
penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah lainnya di daerah didasarkan pada asas
dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah tetap menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan,
pelaksanaan maupun pembiayaannya. Pada
prinsipnya, urusan pemerintahan yang didekonsentrasiakan adalah sisa urusan yang
tidak diserahkan ke daerah, sehingga pengertian ini juga lazim disebut teori
rasidu atau sisa. Pelaksanaan asas dekonsentrasi menilik pada sifat dari
masing-masing kewenangan pemerintahan pusat, memang ada hal-hal yang tidak
dapat dilimpahkan sehingga diurus secara dekonsentrasi yaitu urusan pertahanan,
peradilan, moneter fiskal, kepolisian dan urusan luar negeri.
3. Asas
Tugas Pembantu, adalah penugasan dari Pemerintah Pusat
kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota
dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk
melaksanakan tugas tertentu. Penugasan disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia. Lahirnya tugas pembantu didasarkan pada
adanya pertimbangan spesifik terhadap suatu tugas yang akan lebik baik jika
dilaksanakan oleh aparat pemerintahan daerah. Tugas pembantu dalam beberapa
hal juga menjadi ujian untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam
pelaksanaan otonomi secara lebih nyata dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan kegiatan asas tersebut dalam
penyelenggaran pemerintahan daerah melahirkan konsekuensi – konsekuensi sebagai
berikut:
1. Otonomi daerah,
yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yang diberikan
hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
sesuai dengan peraturan yng berlaku.
2. Daerah otonomi,
yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang
hendak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1. Sistem adalah kesatuan yang utuh
dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain, bagian atau anak
cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya. Begitulah
seterusnya sampai pada bagian yang terkecil, rusaknya salah satu bagian akan
mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan.
2. Landasan
penyelenggaraan Indonesia terdiri atas landasan ideal yaitu Pancasila, landasan
konstitusional yaitu UUD 1945 yang telah mengalami 4 (empat) tahap amandemen. Sedangkan
landasan operasional tidak dikenal lagi sejak GBHN dihapuskan dalam amandemaen
UUD 1945 akan tetpi untuk operasionalisasi dalam mencapai tujuan Negara mengacu
pada UU Propenas yang disepakati bersama oleh Presiden dan DPR.
3. Tujuan
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Asas-asas
umum pemerintahan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang
harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara adalah sebagai berikut :
1. Asas
Kepastian Hukum yaitu, asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Asas
Kepentingan Umum yaitu, asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
3. Asas
Keterbukaan yaitu, asas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
4. Asas
Proporsionalitas yaitu, asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
5. Asas
Profesionalitas yaitu, asas yang mengutamakan keahlian
yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Asas
Akuntabilitas yaitu, asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan dapat dikenal dua macam yaitu sebagai berikut :
1. Asas Keahlian (Asas Fungsional)
yaitu suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentinganumumdiserahkan kepada
para ahli untuk diselenggarakan secara fungsional.
2. Asas Kedaerahan
yaitu berkembangnya tugas-tugas serta kepentingan-kepentingan yang harus diselenggarakan
oleh pemerintah pusat, maka demi kebaikan serta kelancaran jalannya
pemerintahan disamping asas diatas juga berpegang pada asas kedaerahan, diman
asas ini ditempuh dengan system dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas
pembantuan.
Dalam
menyelenggarakan pemerintah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
Pemerintah Pusat menggunakan asas Desentralisasi, Tugas Pembantu, dan Dekonsentrasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
diguanakan asas Otonomi dan tugas pembantu, diantaranya adalah :
1. Asas
Desentralisasi, adalah penyelenggaraan wewenang
pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan-urusan
pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas
desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya.
2. Asas
Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Oleh karena tidak seluruh urusan
pemerintahan diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka
penyelenggaraan
urusan-urusan pemerintah lainnya di daerah didasarkan pada asas dekonsentrasi.
Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah tetap menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya.
3. Asas
Tugas Pembantu, adalah penugasan dari Pemerintah Pusat
kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota
dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
3.2.
Saran
dan Pendapat
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami
sadari sepenuhnya bahwa makalah yang kami buat belum sempurna. Kami mohon saran
dan pendapat dari semua pihak untuk menyempurnakan makalah yang kami buat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sistem
Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI), Lembaga Administrasi
Negara), Jakarta 2005.
http://wwwzenildaencantado.blogspot.com/2011/06/materi-sistem-pemerintahan-indonesia.html
Praptanto,
Eko. 2010. Sejarah Nasional 10: Zaman Reformasi. Jakarta: Bina
Sumber Daya MIPA
Lesmana
, Tjipta. 2009. DARI SOEKARNO SAMPAI SBY : Intrik & lobi Politik
Para Penguasa. Jakarta: Gramedia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar