Kamis, 08 Mei 2014

TUGAS MAKALAH
SISTEM PEMERINTAHAN
judul
LANDASAN, TUJUAN, DAN ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

Dosen pembimbing
KHAMIM, S.H.I, S.H, M.H


disusun oleh

KELOMPOK 4
ADHITIA NOVIANTI (4201314048)
KHAIRUL RAMADHAN (4201314059)
RESI MAULADAYANI (4201314004)
2A ASP D4

POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
JURUSAN AKUNTANSI/PROGRAM STUDI ASP D4

TAHUN AJARAN 2013/2014


KATA PENGANTAR

            Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh.

            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Kuasa atas segala rahmat, karunia terutama kesempatan yang telah diberikan oleh-Nya, sehingga kami selaku penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
            Tanpa adanya kesempatan, tidak mungkin kami selaku penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan tuntas, walaupun masih banyak terdapat kekurangan. Judul makalah yang kami bahas tentang “LANDASAN, TUJUAN, DAN ASAS – ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA”.
                Makalah ini dapat  disusun berkat bantuan, bimbingan, dorongan, dan saran dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Khamim, S.H.I, S.H, M.H yang telah memberi kesempatan dan memfasilitasi kepada kami sehingga makalah ini bisa selesai dengan lancar dan juga semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
            Sebagai manusia biasa, kami selaku penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, kekeliruan, baik dari segi isi maupun dari segi penulisannya. Segala kritikan dan masukan dari semua pihak, akan menjadi pengalaman berharga bagi kami selaku penulis demi kesempurnaan makalah ini.

            Wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh.



                                                                                                               Pontianak, 5 Maret 2014



                                                                                                            Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................................................      i
Daftar Isi...............................................................................................................................     ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................     1
1.1.   Latar Belakang Masalah.................................................................................................     1
1.2.   Rumusan Masalah..........................................................................................................     4
1.3.   Tujuan Masalah..............................................................................................................     4
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................     5
2.1. Sejarah Pemnyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia......................................     5
2.1.1.   Masa Pemerintahan Orde Lama.........................................................................     5
2.1.2.   Masa Pemerintahan Orde Baru..........................................................................     8
2.1.3.   Masa Pemerintahan Reformasi...........................................................................   12
2.2. Sistem Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Republik Indonesia...................................   18
2.3.. Landasan Penyelenggaraan Pemerintah Republik Indonesia.........................................   18
1.      Amandemen pertama pada sidang umum MPR, disahkan 19 Oktober 1999..........   19
2.      Amandemen kedua pada sidang umum MPR, disahkan 18 Agustus 2000.............   22
3.      Amandemen ketiga pada sidang umum MPR, disahkan 9 November 2001............   29
4.      Amandemen keempat pada sidang umum MPR, disahkan 10 Agustus 2002.........   38
2.4.. Tujuan Penyelenggaraan Pemerintah Republik Indonesia.............................................   43
2.5.. Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintah Republik Indonesia........................................   45
BAB III PENUTUP.............................................................................................................   48
3.1.. Kesimpulan.....................................................................................................................   48
3.2.. Saran dan Pendapat........................................................................................................   50
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang Masalah
Sistem Pemerintahan yang berlaku di dunia secara umum dibagi menjadi 3 yaitu  Sistem Pemerintahan Parlementer, Sistem Pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Campuran. Indonesia menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial sejak tanggal 18 Agustus 1945, hal ini  dibuktikan oleh Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan Pasal 17 berisi :
1.      Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara
2.      Menteri-Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3.      Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4.      Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementrian Negara diatur oleh Undang-Undang
Tapi pada prakteknya pemerintah pada masa itu banyak mengalami perubahan dinamika sejarah sistem politik. Indonesia pernah merasakan jaman Demokrasi Parlementer, era Demokrasi Terpimpin, era Demokrasi Pancasila, hingga Demokrasi Multipartai di era Reformasi saat ini. Pasang surutnya sistem pemerintahan berpengaruh pada pembangunan negeri ini. Tanpa kita sadari sistem pemerintahan sangat bepengaruh dalam jalannya pemerintahan di negeri kita. 
Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.
Sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap


daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, UUD 1945 beserta perubahannya telah memberikan landasan konstitusional mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah salah satu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Namun demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social untuk seluruh rakyat Indonesia, republik Indonesia dibagi dalam beberapa daerah, pembagian tersebut adalah konsekuensi logis dari sistem pemerintahan yang desentralistis dan demi kemudahan manajemen pemerintahan mengingat luas daerah yang sangat besar dengan jumlah penduduk yang banyak. Mengingat pentingnya pengaturan mengenai ketentuan tentang pemerintahan daerah dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pemerintahan Indonesia mengalami dinamika yang unik, pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan Sistem Parlementer namun perseteruan politik telah mengakibatkan kegagalan kabinet untuk dapat bekerja dengan baik, setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang antara lain menyatakan kembali ke UUD 1945.
Sistem pemerintahan Indonesia kembali ke presidensial dalam prakteknya, baik pada masa Soekarno maupun Soeharto presiden menguasai panggung politik Indonesia, amandemen UUD 1945 yang dilakukan diera reformasi diharapkan mampu menerapkan kedudukan legislatif dan eksekutif secara propesional,  berikut ini dapat dilihat perbandingan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah dilaksanakan amandemen UUD 1945 dan lahirnya UU RI No 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan tertinggi  MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Perubahan sistem pemerintahan dari sistem terpusat menjadi sistem otonomi telah memberi dampak yang besar pada penyelenggaraan pemerintahan dan ruang lingkup kerja pada umumnya sehingga memberi dampak juga pada perubahan pengaturan sistem keuangan pemerintah daerah.
Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian


selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian yang terkecil, rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan.
Pada era reformasi sekarang ini, kekuasaan tertinggi tidaklah tertumpu di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances).
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatannya pun dibatasi hanya untuk dua periode saja. Adanya pemilihan langsung dalam memilih pimpinan negara, maka kedaulatan rakyat menjadi sangat penting  dan menentukan masa depan bangsa negara Indonesia. Presiden tidak akan bertindak sewenang-wenang, karena ada lembaga perwakilan rakyat yang ikut memantau jalannya pemerintahan, yaitu DPR.
Dengan adanya perubahan ini aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
Landasan penyelenggaraan Indonesia terdiri atas landasan ideal yaitu Pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945 yang telah mengalami empat tahap amandemen. Sedangkan landasan operasional tidak dikenal lagi sejak GBHN dihapuskan dalam amandemaen UUD 1945 akan tetpi untuk operasionalisasi dalam mencapai tujuan Negara mengacu pada UU Propenas yang disepakati bersama oleh Presiden dan DPR.
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asas merupakan padanan dari istilah principle, yaitu kaidah-kaidah dalam menjalankan hubungan. Asas-asas pemerintahan adalah suatu kaidah yang bersifat normatif dalam menjalankan hubungan pemerintahan, bersumber dari nilai etika, filsafat dan agama yang kemudian terwujud dalam bentuk hukum positif.


1.2.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia?


2.      Apa landasan penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia?
3.      Apa tujuan penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia?
4.      Apa saja asas-asas penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia?

1.3.   Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia.
2.      Untuk memahami landasan penyelenggaraan Republik Indonesia.
3.      Untuk memahami tujuan penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia.
4.      Untuk mengetahui dan memahami apa saja yang termasuk dalam asas-asas penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Sejarah Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia
2.1.1.      Masa Pemerintahan Orde Lama
Secara umum proses perjalanan bangsa dapat dibagi dalam dua bagian yaitu, periode Orde Lama dan periode Orde Baru. Namun saat ini saya akan sedikit membahs masa pemerintahan pada orde lama.
Orde Lama adalah istilah yang diciptakan oleh Orde Baru. Bung Karno
sangat keberatan masa kepemimpinannya dinamai Orde Lama. Bung Karno lebih suka dengan nama Orde Revolusi. Tapi Bung Karno tak berkutik karena menjadi tahanan rumah (oleh pemerintahan militer Orde Baru) di Wisma Yaso (sekarang jadi Museum TNI Satria Mandala Jl. Gatot Subroto Jakarta).
Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando. Di saat menggunakan sistem ekonomi liberal, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Presiden Soekarno di gulingkan saat Indonesia menggunakan sistem ekonomi komando. Sebab dalam sistem Demokrasi Terpimpin presiden memiliki kekuasaan hampir seluruh bidang pemerintahan.
Setelah Indonesia merdeka Undang-Undang Dasar 1945 belum dapat diterapkan karena pada saat itu belum terbentuknya lembaga legislatif dan pada masa itu seakan-akan presiden memiliki kekuasaan di segala bidang.
Presiden memegang kekuasaan pada saat itu meliputi :
1.      Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat
2.      Presiden berwewenang menetapkan dan mengubah UUD
3.      Presiden melaksanakan kekuasaan pemerintahan
4.      Presiden berwenang menetapkan GBHN
5.      Presiden berwenang membuat segala bentuk peraturan perundangan
Pada saat itu jabatan-jabatan yang telah ada yaitu :
1.      Jabatan Presiden
2.      Jabatan Wakil Presiden        


3.      Menteri – Menteri
4.      Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Pada saat itu Presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas sehingga cenderung bersifat diktator maka  terbitlah maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945. Isinya sebagai berikut :
1.      KNIP ikut menetapkan GBHN bersama Presiden
2.      KNIP bersama Presiden menetapkan UU
3.      Karena keadaan yang genting maka BP KNIP menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab pada KNIP
4.      Sejak saat itu BP KNIP tidak boleh ikut campur dalam kebijakan pemerintah sehari-hari
5.      Dengan dikeluarkannya maklumat tersebut maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang karena beralih sebagian menjadi tugas KNIP yang semula sebagai pembantu presiden berubah menjadi badan yang berkedudukan sebagai perlemen      (Badan Perwakilan Rakyat)
Pada tanggal 17 Agustus 1950-6 Juli 1959 Presiden Soekarno mulai menerapkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui tiga Negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950 sejak saat itu Indonesia menganut sistem Pemerintahan Parlementer.
Pada tahun 1959 Presiden Soekarno memberikan tugas kepada Konstituante untuk membuat Undang-Undang Dasar yang baru sesuai dengan amanat UUDS 1950, tetapi belum dapat terlaksana sehingga Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi mengenai Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali lagi ke UUD 1945. Akhirnya Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang salah satu isinya membubarkan Konstituante, berlakunya UUD 1945 dan dibentuknya MPRS dan DPAS.



Kekurangan pada Masa Orde Lama Terjadi Perubahan Sistem Pemerintahan dari Presidensial menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer dan kembali lagi ke UUD 1945. Hal ini menyebabkan terjadi ketidakseimbangan dalam dunia perpolitikan dimana terjadinya pergantian kabinet hingga 7 kali antara lain :
1.      1950-1951 - Kabinet Natsir
2.      1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
3.      1952-1953 - Kabinet Wilopo
4.      1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
5.      1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
6.      1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
7.      1957-1959 - Kabinet Djuanda
Kabinet-kabinet di atas dapat dikatakan belum berhasil dalam melaksanakan program kerjanya karena kabinet-kabinet di atas baru terbentuk belum berapa lama sudah dibubarkan oleh presiden. Akibat yang dapat dirasakan dari pergantian kabinet dalam waktu yang singkat menyebabkan masyarakat Indonesia pada saat itu hilang kepercayaan karena program-program kerja kabinet tidak dapat direalisasikan. Penyimpangan pada masa itu yaitu Preseiden Soekarno diakui sebagai presiden seumur hidup. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu kedudukan Presiden seolah-olah lebih tinggi daripada MPR dan mulai bermunculan gerakan separatis.
Hubungan politik luar negeri Indonesia yaitu Indonesia mengganggap negaranya paling baik dan paling hebat tanpa membandingkannya dengan Negara tetangga lainnya ini biasa kita kenal dengan “Politik Mercusuar”. Indonesia cenderung mengikuti kelompok NEFO (New Emergining Forces) kelompok Negara-negara baru yang sedang bermunculan yang berhaluan komunis, Indonesia terlibat konflik dengan Malaysia, dan munculnya politik poros.
Presiden Soekarno banyak menyumbangkan gagasan-gagasan dalam politik luar negeri. Mengadakan Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 di Bandung. Konferensi tersebut membuahkan Gerakan Non-Blok pada tahun 1961.
Presiden Soekarno mulai mengalami berbagai penyakit yang dikonsultasikan kepada dokter China dari Beijing. Ada beberapa kelompok yang


diisukan berebutan kekuasaan ketika itu, kelompok Dewan Jenderal yang akan menggulingkan Presiden Soekarno di satu pihak, dan kelompok Dewan Revolusi yang setia kepada Presiden Soekarno.
Meningkatnya suhu politik pada tahun 1965, dikaitkan dengan siapa pengganti Presiden Soekarno kalau yang bersangkutan wafat, karena sejak Indonesia merdeka, hanya beliau seorang yang menjadi presiden bahkan wakil presiden tidak pernah ditunjuk, dipilih ataupun diangkat sejak Bung Hatta meninggalkan kabinet.
Hanya dua tokoh yang disebut-sebut sebagai pengganti Presiden Soekarno ketika itu, yaitu Jendral Abdul haris Nasution dan Letnan Jederal Ahmad Yani, kedua tokoh tersebut sangat dibenci oleh PKI karena kedua tokoh tersebut dianggap menghalang-halangi PKI mendekati Soekarno. Puncaknya terjadi pembantaian pada tanggal 30 September 1965 di Lubang Buaya Jakarta dengan sasaran para jendral yang selama ini paling keras menentang dipersenjatainya kaum buruh tani.
Jenderal DR. A. H. Nasution luput dari pembunuhan karena yang tertembak adalah putrinya dan ajudan beliau Letnan Piere Tandean yang disangka adalah beliau. Jenderal-jendral yang terbunuh antara lain yaitu Ahmad Yani, M. T Haryono, S. Parman, Suprapto, D. I. Panjaitan, Sutoyo. Kekosongan pimpinan angkatan darat membuat Presiden Soekarno mengumumkan Jenderal Pranoto untuk memimpin AD, tetapi Soeharto mengumumumkan dirinya sebagai penguasa keadaan padahal beliau sebagai pemimpin Kostrad. Soeharto mendapat perintah untuk memusnahkan PKI dan berhasil sehingga Soeharto diangkat menjadi pejabat presiden. Masa jabatan Presiden Soekarno berakhir pada tanggal 22 Februari 1967.

2.1.2.      Masa Pemerintahan Orde Baru
Istilah “Orde Baru” dipakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno (Orde Lama) dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era Orde Baru juga digunakan untuk menandai sebuah masa baru setelah ditumpasnya pemnerontakan PKI pada 1965.      



Pada masa Orde Baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun dalam perkembangannya, kehidupan demokrasi era Orde Baru tidak jauh berbeda dengan Demokrasi Terpimpin. Sistem pemerintahan presidential juga terlihat ditonjolkan. Kemudian Soeharto menetapkan Demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahan Indonesia.
Orde baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat,bangsa dan negara yang diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Dalam pidato kenegaraan 1976 dikatakan bahwa orde baru lahir dengan tekat untuk meluruskan kembali sejarah bangsa dan negara dengan berlandaskan pada falsafah dan moral Pancasila serta melalui jalan yang selurus-lurus nya seperti yang ditunjukkan oleh UUD 1945. Digaris bawahi, orde baru merupakan koreksi total terhadap segala macam penyimpanan sejarah bangsa Indonesia di masa lampau sejak tahun 1945-1965. Selain itu, ditekadkan juga bahwa orde baru memelihara dan memperkuat hal-hal yang benar dan lurus dari pengalaman dan hasil sejarah kita dalam masa yang lampau.
Orde baru disebut sebagai Orde Konstitusional atau Orde Pembangunan karena ingin memperjuangkan hal-hal berikut:
1.      Adanya sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2.      Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
3.      Adanya sikap mental yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksakan Pancasila dan UUD 1945 secra murni dan konsekuensi. Jadi, orde baru bukanlah suatu golongan tertentu karena bukanlah kelompok fisik.
Landasan Orde Baru :
1.      Landasan : Pancasila
2.      Landasan konstitusional : UUD 1945
3.      Landasan Opersional : Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR
Orde Pembangunan :
Pada awal orde baru, program pemerintah hanya terarah pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama usaha pengendalian inflasi penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Usaha


pertama yang dilakukan dalam Orde pembangunan tersebut adalah stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Stabilisasi berarti pengendalian inflasi, sehingga harga-harga tak melonjak begitu saja. Sedangkan yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah perbaikan secara fisik segala prasarana, ekspor, alat-alat produksi yang rusak.
Masa Orde Baru dimulai dari tahun 1968 sampai dengan tahun 1998. Pada Tahun 1968 MPR resmi melantik Soeharto sebagai Presiden kedua Negara Indonesia dengan masa jabatan 5 tahun dimana Soeharto menggantikan posisi Presiden Soekarno. Pada prakteknya Presiden Soeharto dipilih berturut-turut dari tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998. Pemilihan Presiden pada masa itu tampak sekali tidak demokratis karena yang terpilih ulang adalah Presiden Soeharto dan Presiden Soeharto berhasil menduduki jabatan sebagai Presiden Indonesia selama 32 tahun.
Dalam bidang politik Presiden Soeharto mengawali masa jabatannya dengan mendaftarkan lagi Indonesia sebagai anggota PBB pada tanggal 28 September tahun 1966.
Kelebihan Masa Orde Baru :
1.      Perkembangan GDP meningkat
2.      Sukses transmigrasi
3.      Sukses KB
4.      Sukses memerangi buta huruf
5.      Sukses swasembada pangan
6.      Pengangguran minimum
7.      Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
8.      Sukses Gerakan Wajib Belajar
9.      Sukses Gerakan Nasional Orang Tua Asuh
10.  Sukses keamanan dalam negeri
11.  Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
12.  Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri

Kekurangan Masa Orde Baru :
1.      Aspirasi masyarakat kurang didengar          


2.      Pembagian PAD tidak merata sebesar 70 % dari hasil daerah dikirim ke pusat yaitu Jakarta sehingga tampak sekali kesenjangan dalam pembangunan yang terjadi di daerah pusat dan daerah terpencil
3.      Adanya diskriminasi terhadap keturunan Tionghoa
4.      Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
5.      Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
6.      Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
7.      Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
8.      Pelanggaran HAM  kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
9.      Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
10.  Kebebasan pers sangat terbatas dan diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
11.  Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan antara lain dengan program "Penembakan Misterius"
12.  Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
13.  Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif  negara pasti hancur
14.  Menurunnya kualitas tentara karena level elit terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buah
15.  Indikator Keberhasilan Pendidikan pada Masa Orde Baru merupakan kebohongan publik
16.  Ekonomi pada Masa Orde Baru yang selalu diagung-agungkan adalah ekonomi yang berdiri dan berkembang pesat di atas pondasi hutang
17.  Dwifungsi ABRI
18.  PNS ikut berpolitik   


Pada tahun 1997 Indonesia dilanda krisis moneter yang merupakan dampak dari Krisis Finansial Asia sehingga perekonomian Indonesia hancur salah satu akibatnya adalah kurs rupiah terjun bebas dari Rp 2.500 sampai Rp 20.000 sehingga terjadi inflasi menyebabkan investor-investor asing menarik semua sahamnya dan tidak mempercayai Indonesia sebagai Negara tempat mereka menanamkan sahamnya. Situasi yang sulit yang melanda bangsa Indonesia mempengaruhi semua bidang dan berakhirlah masa pemerintahan Presiden Soeharto ditandai dengan demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa (tragedi trisakti). Melihat masyarakat yang memberontak maka presiden Soeharto mengajukan pemunduran diri sebagai presiden Indonesia pada 21 Mei tahun 1998.

2.1.3.      Masa Pemerintahan Reformasi
Zaman Reformasi dimulai sejak dijatuhkan kekuasaan presiden Soeharto  atau era setelah Orde Baru, yang kemudian dipimpin oleh  B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
a.      B.J Habibie
Pemerintahan B..J. Habibie dimulai sejak lengsernya Soeharto dari kedudukannya sebagai presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998. Masa pemerintahan Habibie ini hanya berlangsung selama satu tahun, karena naiknya Habibie menggantikan Soeharto ini diterima dengan hati kecewa dan cemas di kalangan yang amat luas di kalangan masyarakat. Kabinet yang dibentuk oleh Habibie diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan. Pada masa pemerintahan Habibie, pemerintah memberikan kebebasan bagi pers di dalam pemberitaannya, banyak bermunculan media massa, kebebasan berasosiasi organisasi pers. Dimana hal seperti ini tidak pernah dijumpai sebelumnya pada saat kekuasaan Orde Baru. Cara Habibie memberikan kebebasan pada Pers adalah dengan mencabut SIUPP. Presiden RI ketiga ini melakukan perubahan dibidang politik lainnya diantaranya mengeluarkan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, UU No. 4 Tahun 1999 tentang MPR dan DPR.



Pada masa pemerintahan Habibie terjadi masalah hak asasi manusia di Timor Timur. Habibie mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik saat itu, yaitu mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau masih tetap menjadi bagian dari Indonesia. Sekitar 78,5% rakyat Timor-Timur memilih merdeka, sebagian besar rakyat Timor-Timur memilih lepas dari NKRI. Di dalam pemulihan ekonomi, secara signifikan pemerintah berhasil menekan laju inflasi dan gejolak moneter dibanding saat awal terjadinya krisis. Berbeda dengan keadaan sosial, Kerusuhan antar kelompok yang sudah bermunculan sejak tahun 90-an semakin meluas dan brutal. Isu santet menghantui masyarakat kemudian di daerah-daerah yang ingin melepaskan diri seperti Aceh, begitu juga dengan Papua semakin keras keinginan membebaskan diri. Pada tanggal 14 Oktober 1999 Presiden Habibie menyampaikan pidato pertanggungjawabannya di depan Sidang Umum MPR namun terjadi penolakan terhadap pertanggungjawaban presiden. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 1999, Ketua MPR Amien Rais menutup Rapat Paripurna sambil mengatakan, "dengan demikian pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie ditolak". Pada hari yang sama Presiden Habibie mengatakan bahwa dirinya mengundurkan diri dari pencalonan presiden.
b.      Abdurahman Wahid
Terpilihnya Abdurrahman Wahid menjadi Presiden RI dipicu juga dari penolakan MPR atas laporan B.J. Habibie, Pada 20 Oktober 1999, MPR berkumpul dan mulai memilih presiden baru. Abdurrahman Wahid kemudian terpilih sebagai Presiden Indonesia ke-4 dengan 373 suara. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa gusdur, .dimasa pemerintahannya dilingkupi berbagai masalah yang merupakan warisan dari masa orde baru. Hal pertama yang ia lakukan adalah dengan membentuk kabinet kerja. Selanjutnya membentuk dewan ekonomi nasional yang berwenang di bidang ekonomi. Pembentukan dewan ekonomi nasional ini diharapkan dapat mengatasi masalah perekonomian yang terjadi, khususnya masalah inflasi yang terjadi di Indonesia. Selain itu, untuk masalah lain yaitu masalah antar umat beragama, Abdurrahman Wahid menetapkan agama Kongucu diperbolehkan. Hal ini


dapat ditandai dengan perayaan Barongsai yang diperbolehkan. Selain itu, menetapkan tahun baru imlek sebagai hari libur nasional. Hal ini semakin mengokohkan toleransi antar umat beragama.Namun selama masa pemerintahannya, gusdur pernah mencoba membubarkan partai golkar karena dianggap sebagai warisan pada masa orde lama. Namun hal tersebut tidak dapat terwujud karena dianggap bertentangan dan tidak memiliki ketentuan hukum.
Pada masa jabatan yang sangat singkat, gusdur sering sekali melakukan kunjungan keluar negeri dengan tujuan untuk memperbaiki citra Indonesia dimata dunia sekaligus membuka peluang untuk melakukan kerjasama dengan Negara-negara yang beliau kunjungi. Gusdur juga melakukan perdamaian dengan Israel. gusdur adalah orang menjunjung tinggi kebebasan umat beragama, menekankan bahwa Islam tidak boleh memandang segala sesuatu yang berbau Barat adalah kesalahan.  Bekerja sama dengan Israel bukan berarti  membenci atau melucuti dukungan Palestina. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ini tidak berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 3 tahun dan selanjutnya digantikan oleh wakilnya, yaitu Megawati Soekarnoputri.
c.       Megawati Soekarno Putri
Megawati dilantik menjadi presiden republik indonesia pada tanggal 23 juli 2001.Kabinet Gotong Royong adalah kabinet pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri. Pada masa pemerintahannya banyak persoalan yang harus dihadapi. Salah satu masalah yang amat penting adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Era kepemimpinan soeharto telah mewarisi utang luar negeri (pemerintah dn swasta) sebesar US$150,80 MILIAR. Dalam mengatasi masalah ini Megawati meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$5,8 miliar pada pertemuan paris club ke-3 tanggal 12 april 2002. pada tahun 2003, pemerintah mengakolasikan pembayaran utang luar negri sebesar Rp116,3 triliun. Dengan demikian utang luar negri indonesia berkurang menjadi US$134.66 miliar. Salah satu keputusan megawati yang sangat penting pula adalah indonesia mengakhiri kerjasamanya dengan IMF.       


Ekonomi di bawah pemerintahan Megawati tidak mengalami perbaikan yang nyata dibandingkan sebelumnya, meskipun kurs rupiah relatif berhasil dikendalikan oleh Bank Indonesia menjadi relatif lebih stabil. Kondisi ekonomi pada umumnya dalam keadaan tidak baik, terutama pertumbuhan ekonomi, perkembangan investasi, kondisi fiskal, serta keadaan keuangan dan perbankan. Dengan demikian, prestasi ekonomi pada tahun kedua pemerintahan sekarang ini tidak menghasilkan perbaikan ekonomi yang cukup memadai untuk sedikit saja memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan mempertahankan kesempatan kerja.Analisis yang cukup kerap dari banyak kalangan membuktikan bahwa selama ini tim ekonomi tidak mampu, menyelesaikan proses pemulihan ekonomi dan memperbaiki perekonomian secara lebih luas. Kondisi perekonomian masih terus dalam ketidakpastian, terutama karena terkait dengan masalah keamanan, seperti dalam kejadian pemboman beruntun sejak tahun 1998 sampai tahun 2002.Masalah pertumbuhan ekonomi, investasi dan pengangguran adalah gambaran yang paling suram di bawah kabinet gotong royong ini.Megawati dianggap gagal melaksanakan agenda reformasi dan tidak mampu mengatasi krisis bangsa. Kegagalan Pemerintahan Megawati dalam menjalankan Reformasi Birokrasi ini mengakibatkan kepercayaan rakyat terhadap Presiden Megawati menjadi menurun akibatnya dalam pemilihan Presiden secara langsung Rakyat menaruh harap perubahan pada pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
d.      Susilo Bambang Yudhoyono
Kepemimpinan Pak SBY periode 2004-2009 dan 2009-2014 sudah barang tentu sangat berbeda. Periode 2004-2009 pemerintahan SBY-Kalla telah menetapkan sasaran pokok pembangunan lima tahun 2004-2009 sebagai berikut; menurunkan tingkat pengangguran terbuka dari 9,7 persen dari angkatan kerja (9,9 juta jiwa) di tahun 2004 menjadi 5,1 persen (5,7 jutajiwa) pada tahun 2009, mengurangi tingkat kemiskinan dari 16,6 persen dari total penduduk (36,1 juta jiwa) menjadi 8,2 persen (18,8 juta jiwa) di tahun 2009, dan untuk menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan tersebut ditargetkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,6 persen per tahun selama


periode 2004-2009. Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat kebijakan kontroversial yaitu mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.
Pada masa pemerintahan SBY – Boediono (2009-2014), memiliki karakteristik pemerintahan yang berbeda dari masa pemrintahan sebelumnya, Periode 2009-2014, Pak SBY banyak melakukan perubahan kebijakan khususnya di bidang perekonomian antara lain adalah mengganti pola kebijakan perekonomian yang selama ini mengarah ke Amerika Serikat (arah ini sudah di anut sejak era Orba –sebut saja America's Way), ke arah China (China's Way). Satu hal yang paling menonjol dalam "China's Way" adalah agresifitas yang dimulai dalam membangun infrastruktur dan serta langkah nyata dan konsisten tanpa pandang bulu dalam mencegah dan membasmi korupsi. Hampir tujuh tahun sudah ekonomi Indonesia di tangan kepemimpinan Presiden SBY dan selama itu pula perekonomian Indonesia boleh dibilang tengah berada pada masa keemasannya. Beberapa pengamat ekonomi bahkan berpendapat kekuatan ekonomi Indonesia sekarang pantas disejajarkan dengan 4 raksasa kekuatan baru perekonomian dunia yang terkenal dengan nama BIRC (Brazil, Rusia, India, dan China). Krisis global yang terjadi pada tahun 2008 semakin membuktikan ketangguhan perekonomian Indonesia. Di saat negara-negara superpower seperti Amerika Serikat dan Jepang berjatuhan, Indonesia justru mampu mencetak pertumbuhan yang positif sebesar 4,5% pada tahun 2009.
Gemilangnya fondasi perekonomian Indonesia direspon dunia internasional dengan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pilihan tempat berinvestasi. Dua efeknya yang sangat terasa adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai rekor tertingginya sepanjang sejarah


dengan berhasil menembus angka 3.800. Bahkan banyak pengamat yang meramalkan sampai akhir tahun ini IHSG akan mampu menembus level 4000. Indonesia saat ini menjadi ekonomi nomor 17 terbesar di dunia. "Tujuan kami adalah untuk menduduki 10 besar. Kami sangat optimistis karena IMF pun memprediksi ekonomi Indonesia akan mengalahkan Australia dalam waktu kurang dari satu dekade ke depan," tutur SBY dalam sebuah acara.
Kelebihan Masa Reformasi :
1.      Mulai terjadi banyak pembenahan yaitu dibuatnya Undang-Undang yang mengatur tentang Anti Monopoli dan persaingan sehat, perubahan undang-Undang Partai Politik, dan yang paling penting adalah UU Otonomi Daerah yang mampu menahan gejolak disintegrasi yang telah diwarisi pada masa Orde  Baru
2.      Pada Masa Pemerintahan Kyai Haji Abdurrahman Wahid Tahun Baru Cina (Imlek) menjadi hari libur nasional, mengakui agama Konghucu, memperjuangkan kebebasan berekspresi, persamaan hak, semangat keberagaman, dan demokrasi di Indonesia mulai ditegakkan
3.      Pemilihan Umum secara langsung dipelopori oleh Megawati, rakyat dapat memilih presiden tanpa harus melewati mekanisme DPR-MPR
4.      Mulai banyak partai politik yang berkembang
5.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
6.      Memberantas korupsi
7.      Meningkatkan kualitas hidup sosial dengan cara menutup situs porno yang merusak moral bangsa khususnya bagi generasi muda
8.      Meningkatkan kualitas pendidikan secara bertahap buktinya merubah kurikulum yang berlaku pada Masa Orde Lama dan Orde disertai dengan Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan untuk meringankan beban orang tua dalam biaya sekolah
9.      Demokrasi telah dilaksanakan dengan baik
10.  Masyarakat dan pers bebas untuk mengekspresikan dirinya
11.  Masyarakat melalui DPR ikut mengawasi jalannya pemeritahan     




Kekurangan Masa Reformasi :
1.      Pada Masa Pemerintahan Presiden B.J Habibie memperbolehkan referendum di Provinsi Timor-Timur sehingga menyebabkan Timor-Timur lepas dari Indonesia
2.      Pada Masa Pemerintahan Kyai Haji Abdurrahman Wahid kompromistis dalam menghadapi gerakan separatis. Beliau membiarkan bintang kejora OPM dikibarkan di tanah pertiwi ini
3.      Kebebasan yang dimiliki masyarakat cenderung dimanfaatkan oleh oknum-oknum politik untuk mengganggu stabilitas politik misalnya banyaknya teroris yang mengganggu ketentraman masyarakat di Indonesia

2.2.   Sistem Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia
Sistem dapat diartikan sebagai sebuah rangkaian yang saling berkaitan antara beberapa bagian samapai kepada bagian yang terkecil, bila suatu bagian atau sub bagian terganggu maka bagian yang lain juga ikut merasakan ketergangguan.
Hakekat sebenarnya dari keberadaan suatu sistem, sistem merupakan kerjasama suatu kelompok yang saling kait mengkait secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun demikian bila terjadi kerjasama maka terjadi hubungan yang sinergis yang melebihi kekuatan pembagian yang dijumlahkan karena muncul kekuatan baru sebagai gemanya.
Jadi sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian yang terkecil, rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa dan/kelurahan.

2.3.   Landasan Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia
Landasan penyelenggaraan Indonesia terdiri atas landasan ideal yaitu Pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945 yang telah mengalami 4 (empat) tahap amandemen. Sedangkan landasan operasional tidak dikenal lagi sejak GBHN dihapuskan dalam amandemaen UUD 1945 akan tetpi untuk operasionalisasi dalam mencapai tujuan


Negara mengacu pada UU Propenas yang disepakati bersama oleh Presiden dan DPR. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Amandemen pertama pada sidang umum MPR, disahkan 19 Oktober 1999
a)      Pasal 5
Sebelum amandemen berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Setelah amandemen berbunyi “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
b)      Pasal 7
Sebelum amandemen berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Setelah amandemen berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
c)      Pasal 9
Sebelum amandemen berbunyi “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya besumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus – lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Setelah amandemen berbunyi :   


1)      “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dangan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya besumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
2)      “Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan siding, Presiden dan Wakil Presiden Bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung”.
d)     Pasal 13
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      “Presiden mengangkat duta dan konsul”.
2)      “Presiden menerima duta negara lain”.
Setelah amandemen berbunyi “
1)      “Presiden mengangkat duta dan konsul”.
2)      “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
3)      “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.



e)      Pasal 14
Sebelum amandemen berbunyi “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi an rehabilitasi”.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”.
2)      “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
f)       Pasal 15
Sebelum amandemen berbunyi “Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan”.
Setelah amandemen berbunyi “Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan tang diatur dengan undang-undang”.
g)      Pasal 17
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”.
2)      “Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden”.
3)      “Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan”.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”.
2)      “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”.
3)      “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”.
h)      Pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan (4)
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
2)      “Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.


2)      “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
3)      “Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
4)      “Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang”.
i)        Pasal 21
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      “Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang”.
2)      “Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
Setelah amandemen berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”.
2.      Amandemen kedua pada sidang umum MPR, disahkan 18 Agustus 2000
a)      Pasal 18
Sebelum amandemen berbunyi “Pembagian daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannyaditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
Setelah amandemen berbunyi :
1)         “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
2)      “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.



3)      “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
4)      “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
5)      “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”.
6)      “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
7)      “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
b)      Pasal 18A (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”.
2)      “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.
c)      Pasal 18B (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
2)      “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang”.
d)     Pasal 19
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      “Susuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang”.


2)      “Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam stahun”.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”.
2)      “Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang”.
3)      “Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun”.
e)      Pasal 20 ayat (5)
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
2)      “Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
Setelah amandemen berbunyi :
5)      “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan okeh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.
f)       Pasal 20A (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.
2)      “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”.
3)      “Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, meyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas”.
4)      “Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang”.
g)      Pasal 22A (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”.


h)      Pasal 22B (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang”.
i)        Pasal 25E (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
j)        Pasal 26 ayat (2) dan (3)
Sebelum amandemen berbunyi :
2) “Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Setelah amandemen berbunyi :
2)   “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
3)   “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
k)   Pasal 27 ayat (3) (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
      3)   “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
l)    Pasal 28A (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
m)  Pasal 28B (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
2)      “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
n)   Pasal 28C (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :   


      1)   “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteaan umat manusia”.
2)   “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
o)   Pasal 28D (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
      1)   “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
      2)   “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
      3)   “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
      4)   “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
p)   Pasal 28E (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
      1)   “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
      2)   “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
      3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
q)   Pasal 28F (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.


r)    Pasal 28G (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
2)      “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.
s)   Pasal 28H (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dab batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
2)      “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
3)      “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat”.
4)      “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
t)    Pasal 28I (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
2)      “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang ebrsifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.   


3)      “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
4)      “Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
5)      “Untuk menegakkan dan melindung hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
u)   Pasal 28J (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
2)      “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
v)   Pasal 30
      Sebelum amandemen berbunyi :
1)      “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
2)      “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
2)      “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
3)      “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.        


4)      “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
5)      “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisisan Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur denganundang-undang”.
w)  Pasal 36A (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”.
x)   Pasal 36B (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi “Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya”.
y)   Pasal 36C (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang”.
3.      Amandemen ketiga pada sidang umum MPR, disahkan 9 November 2001
a)      Pasal 1 ayat (2) dan (3)
Sebelum amandemen berbunyi :
2)   “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Setelah amandemen berbunyi :
2)   “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
3)   “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b)   Pasal 3
      Sebelum amandemen berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara”.
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.          


2)      “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
3)      “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar”.
c)   Pasal 6
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
2)      “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”.
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendanya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden”.
2)      “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebh lanjut dengan undang-undang”.
d)   Pasal 6A (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
2)      “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
3)      “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.
4)      “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”.       




e)   Pasal 7A (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi : “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila telah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
f)   Pasal 7B
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2)      Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4)      Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.


5)      Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau WakilPresiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6)      Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7)      Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
g)   Pasal 7C (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
h)   Pasal 8
      Sebelum amandemen berbunyi “Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil presiden sampai habis waktunya”.
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2)      Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan


sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
i)    Pasal 11 ayat (2) dan (3) (tambahan)
Sebelum amandemen berbunyi “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”
Setelah amandemen berbunyi :
2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)   Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
j)    Pasal 17 (tambahan ayat)
      Setelah amandemen berbunyi :
4)   “Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”.
k)   Pasal 22C (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2)      Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4)      Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
l)    Pasal 22D (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan


daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)      Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3)      Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4)      Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
m)  Pasal 22E (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2)      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3)      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
4)      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5)      Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.


6)      Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
n)   Pasal 23
      Sebelum amandemen berbunyi :
1)      Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2)      Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3)      Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2)      Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
3)      Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
o)   Pasal 23A
      Setelah amandemen berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
p)   Pasal 23C (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”.
q)   Pasal 23E (tambahan)
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.


2)      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3)      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
r)       Pasal 23F (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2)      Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
s)       Pasal 23G
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
t)       Pasal 24
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2)      Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2)      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
u)      Pasal 24A (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :


1)      Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2)      Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
3)      Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
4)      Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
5)      Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
v)      Pasal 24B (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2)      Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3)      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4)      Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
w)    Pasal 24C (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.




2)      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
3)      Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
4)      Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5)      Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
6)      Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
4.      Amandemen keempat pada sidang umum MPR, disahkan 10 Agustus 2002
a)      Pasal 2 ayat 1
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
b)      Pasal 6A (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :
4)      Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.


c)      Pasal 8 ayat 3
Setelah amandemen berbunyi :
3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-jambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
d)     Pasal 11 ayat 1
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
e)      Pasal 16
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2)      Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Setelah amandemen berbunyi “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang”.
f)       BAB IV (Dewan Pertimbangan Agung) dihapus.
g)      Pasal 23B (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang”.
h)      Pasal 23D (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.


i)        Pasal 31
Sebelum amandemen berbunyi :
1)      Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.
j)        Pasal 32
Sebelum amandemen berbunyi “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2)      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
k)      Pasal 33 ayat (4) dan (5) (tambahan)
Setelah amandemen berbunyi :


4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
l)    Pasal 34
      Sebelum amandemen berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”
      Setelah amandemen berbunyi :
1)      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2)      Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan ticlak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3)      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
m)  Pasal 37
      Sebelum amandemen berbunyi :
1)      Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2)      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Setelah amandemen berbunyi :
1)      Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2)      Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertuiis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.


3)      Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4)      Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5)      Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
n)   Pasal I (Aturan Peralihan)
      Sebelum amandemen berbunyi “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia”.
      Setelah amandemen berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
o)   Pasal II (Aturan Peralihan)
      Sebelum amandemen berbunyi “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
      Setelah amandemen berbunyi “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
p)   Pasal III (Aturan Peralihan)
      Sebelum amandemen berbunyi “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”.
      Setelah amandemen berbunyi “Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.
q)   Aturan Tambahan
      Sebelum amandemen berbunyi :


1)      Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2)      Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Setelah amandemen :
Pasal I (Aturan Tambahan)
Setelah amandemen berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003”.
Pasal II (Aturan Tambahan)
Setelah amandemen berbunyi “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”.

2.4.   Tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia
Walaupun pemerintahan itu dapat berbeda-beda, tergantung pada ideologi yang hidup di dalam masyarakatnya dan falsafah hidup yang mendasarinya, namun dapat pula kita menemukan beberapa hal yang dapat kita anggap mempunyai sifat essensial, yang karenanya harus menjadi tujuan dari setiap pemerintahan. Hal tersebut terlepas dari ideologi yang dianut rakyat negara itu. Tujuan yang essensial ini mempunyai sifat mutlak dan secara minimal harus terdapat di dalam setiap negara.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan oleh rakyat tentunya mengandung pengertian, bahwa demokrasi itu juga merupakan sistem pemerintahan untuk rakyat. Dengan demikian tujuan dan tugas pemerintahan dalam demokrasi pada pokoknya harus diarahkan kepada terpenuhinya kepentingan rakyat pada umumnya. Ini lazim dinamakan "kepentingan umum" atau "kepentingan nasional", jadi bukan kepentingan pribadi dari para pemegang kekuasaan pemerintahan.
Perumusan tujuan dan tugas pemerintah secara luas ini memerlukan perincian dari Ilmu Negara dalam bidang politik.


Mengingat kedudukan suatu Negara dalam keseluruhannya maka perhatian pertama-tama layak ditujukan kepada hal mempertahankan Negara itu terhadap gangguan dari luar. Ini dapat dikatakan mengenai "kepastian extern" (external security).
Kemudian ke dalam harus ada ketentraman dan keamanan diantara para anggota masyarakat dari Negara. Ini dapat dikatakan "ketertiban intern" (internal order). Ketertiban intern ini perlu, agar terpenuhi kepentingan konkrit dari para anggota masyarakat, agar mereka sehari-hari hidup berbahagia, baik jasmaniah maupun rohaniah. Ini dapat dikatakan mengenai "Kesejahteraan Rakyat".
Dalam hal mengejar Kesejahteraan Rakyat ini perlu ada usaha agar diurut suatu garis yang tidak menyimpang dari "kebenaran dan keadilan".  Landasan filosofis tujuan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan segi politisnya adalah Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), sebagai arah dan strategi pembangunan bangsa, serta menjadi kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan keberhasilan pelaksanaannya sangat tergantung kepada partisipasi seluruh masyarakat.
Pemerintahan Indonesia didirikan bukan tanpa tujuan. Dari sejak permulaan tujuan itu telah ada dan jelas tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi cita-cita Kemerdekaan.
Untuk mencapai tujuan itu perlu ada kejelasan arah dan usaha, serta ukuran-ukuran, yang dapat dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia dalam perjuangannya dari masa ke masa untuk mewujudkan tujuan yang diidam-idamkan tersebut. Para pendiri republik ini pagi-pagi telah menyadari akan perlunya hal itu. Pedoman yang berisikan arah, tujuan dan cara-cara yang perlu diperhatikan dalam perjuangan mencapai tujuan yang di dalam UUD 1945 disebut Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN).
Tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut dapat diringkas menjadi tujuan nasional dan internasional.


2.5.   Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia
Asas merupakan padanan dari istilah principle, yaitu kaidah-kaidah dalam menjalankan hubungan. Asas-asas pemerintahan adalah suatu kaidah yang bersifat normatif dalam menjalankan hubungan pemerintahan, bersumber dari nilai etika, filsafat dan agama yang kemudian terwujud dalam bentuk hukum positif. Asas pemerintahan adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Asas-asas pemerintahan terdiri atas asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan. Asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara adalah sebagai berikut :
1.   Asas Kepastian Hukum yaitu, asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2.   Asas Kepentingan Umum yaitu, asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
3.   Asas Keterbukaan yaitu, asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
4.   Asas Proporsionalitas yaitu, asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
5.   Asas Profesionalitas yaitu, asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.   Asas Akuntabilitas yaitu, asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dapat dikenal dua macam yaitu sebagai berikut :
1.   Asas Keahlian (Asas Fungsional) yaitu suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentinganumumdiserahkan kepada para ahli untuk diselenggarakan secara fungsional. Penerapan asas ini terdapat pada struktur lembaga-lembaga negara serta susunan pemerintah pusat yang terdiri atas lembaga-lembaga depetemen dan non depertemen.
2.   Asas Kedaerahan yaitu berkembangnya tugas-tugas serta kepentingan-kepentingan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah pusat, maka demi kebaikan serta kelancaran jalannya pemerintahan disamping asas diatas juga berpegang pada asas kedaerahan, diman asas ini ditempuh dengan system dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.
  Dalam menyelenggarakan pemerintah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Pusat menggunakan asas Desentralisasi, Tugas Pembantu, dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah digunakan asas otonomi dan tugas pembantu, diantaranya adalah :
1.   Asas Desentralisasi, adalah penyelenggaraan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya dilimpahkan kepada daerah, baik menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, maupun aspek-aspek yang menyangkut pembiayaannya.
2.   Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Oleh karena tidak seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah lainnya di daerah didasarkan pada asas dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan,


pelaksanaan maupun pembiayaannya. Pada prinsipnya, urusan pemerintahan yang didekonsentrasiakan adalah sisa urusan yang tidak diserahkan ke daerah, sehingga pengertian ini juga lazim disebut teori rasidu atau sisa. Pelaksanaan asas dekonsentrasi menilik pada sifat dari masing-masing kewenangan pemerintahan pusat, memang ada hal-hal yang tidak dapat dilimpahkan sehingga diurus secara dekonsentrasi yaitu urusan pertahanan, peradilan, moneter fiskal, kepolisian dan urusan luar negeri.
3.   Asas Tugas Pembantu, adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Penugasan disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Lahirnya tugas pembantu didasarkan pada adanya pertimbangan spesifik terhadap suatu tugas yang akan lebik baik jika dilaksanakan oleh aparat pemerintahan daerah. Tugas pembantu dalam beberapa hal  juga menjadi ujian untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan otonomi secara lebih nyata dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan kegiatan asas tersebut dalam penyelenggaran pemerintahan daerah melahirkan konsekuensi – konsekuensi sebagai berikut:
1.      Otonomi daerah, yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yang diberikan hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan yng berlaku.
2.      Daerah otonomi, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang hendak, berwenang dan berkewajiban  mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.



BAB III
PENUTUP

3.1.   Kesimpulan
1.      Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian yang terkecil, rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan.
2.      Landasan penyelenggaraan Indonesia terdiri atas landasan ideal yaitu Pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945 yang telah mengalami 4 (empat) tahap amandemen. Sedangkan landasan operasional tidak dikenal lagi sejak GBHN dihapuskan dalam amandemaen UUD 1945 akan tetpi untuk operasionalisasi dalam mencapai tujuan Negara mengacu pada UU Propenas yang disepakati bersama oleh Presiden dan DPR.
3.      Tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4.      Asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara adalah sebagai berikut :
1.      Asas Kepastian Hukum yaitu, asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2.      Asas Kepentingan Umum yaitu, asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
3.      Asas Keterbukaan yaitu, asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.


4.      Asas Proporsionalitas yaitu, asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
5.      Asas Profesionalitas yaitu, asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Asas Akuntabilitas yaitu, asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dapat dikenal dua macam yaitu sebagai berikut :
1.      Asas Keahlian (Asas Fungsional) yaitu suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentinganumumdiserahkan kepada para ahli untuk diselenggarakan secara fungsional.
2.      Asas Kedaerahan yaitu berkembangnya tugas-tugas serta kepentingan-kepentingan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah pusat, maka demi kebaikan serta kelancaran jalannya pemerintahan disamping asas diatas juga berpegang pada asas kedaerahan, diman asas ini ditempuh dengan system dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan pemerintah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Pusat menggunakan asas Desentralisasi, Tugas Pembantu, dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah diguanakan asas Otonomi dan tugas pembantu, diantaranya adalah :
1.      Asas Desentralisasi, adalah penyelenggaraan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya.
2.      Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Oleh karena tidak seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka


penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah lainnya di daerah didasarkan pada asas dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya.
3.      Asas Tugas Pembantu, adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
3.2.   Saran dan Pendapat
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami sadari sepenuhnya bahwa makalah yang kami buat belum sempurna. Kami mohon saran dan pendapat dari semua pihak untuk menyempurnakan makalah yang kami buat ini.      


DAFTAR PUSTAKA

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI), Lembaga Administrasi Negara), Jakarta 2005.
http://wwwzenildaencantado.blogspot.com/2011/06/materi-sistem-pemerintahan-indonesia.html
Praptanto, Eko. 2010. Sejarah Nasional 10: Zaman Reformasi. Jakarta: Bina Sumber Daya MIPA
Lesmana , Tjipta. 2009. DARI SOEKARNO SAMPAI SBY : Intrik & lobi Politik Para Penguasa. Jakarta: Gramedia